
BOGOR TODAY- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) resah. Permintaan kerinÂganan biaya retribusi sampah yang belum terbayarkan sejak 2009 lalu, tak kunjung dijawab Walikota Bogor Bima Arya.
Seperti diketahui, sejak 2009 lalu, PD PPJ belum perÂnah membayar retribusi samÂpah yang ada di seluruh pasar kelolaannya. Nilai tunggakanÂnya pun terbilang fantastis, yakni mencapai Rp10 milliar alias Rp118 juta per bulan.
Direktur Operasional PD PPJ, Syuhaeri mengatakan, bila pihaknya sudah tiga kali memÂberikan surat kepada Walikota Bogor. Isinya, terkait perminÂtaan keringanan biaya tungÂgakan retribusi sampah PD PPJ dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor.
“Kami sudah kirimkan surat itu sebanyak tiga kali. Pada suÂrat yang ketiga, kami antarkan langsung ke Pak Wali. Kami khawatir, dua surat sebelumÂnya tercecer atau tidak terbaca oleh beliau,†katanya kepada BOGOR TODAY.
Meski telah diantar langÂsung kepada orang nomor satu di jajaran pemerintah kota hujan, surat tersebut tak kunÂjung berbalas. “Kami belum mendapatkan jawaban soal itu,†ucapnya.
Diakui Heri, pembayaran retribusi pasar oleh PD PPJ yang nunggak, akan dilakuÂkan setelah PD PPJ mendapat jawaban dari Walikota. MengÂinggat, nilai tunggakan bila tunggakan retribusi sampah harus dibayar tanpa keringaÂnan, dapat berdampak pada minusnya target pendapatan perusahaan plat merah ini.
“Setelah mendapat persetuÂjuan keringanan, maka kami akan segera membayarkan tunggakan itu,†tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DKP Kota Bogor Elia BunÂtang menyatakan, dengan dibayarnya retribusi sampah oleh PD PPJ, akan membantu DKP dalam mencapai ketenÂtuan target retribusi yang dibeÂbankan oleh Pemerintah Kota Bogor. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari reÂtribusi sampah mencapai Rp 9 milliar.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) noÂmor 12 tahun 2005 tentang retribusi sampah, diatur, bila seluruh instansi pemerintah dan swasta yang menciptakan timbulan sampah harus memÂbayar sampah yang ditimbulÂkannya. (Patrick)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















