KPK Bidik Ketua DPRD Jakarta

Tentang terungkapnya pem­bagian uang tersebut, KPK juga tidak akan tinggal diam. Peny­idik KPK akan mendalami hal tersebut.

“Iya akan didalami ditunggu saja seperti apa jalannya persi­dangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan,” ucap Priharsa.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mana­jer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertu­gas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI.

Dalam BAP tersebut ter­ungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7/2016) kemarin.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit den­gan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah sele­sai dilakukan.

Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintah­kan agara anggota DPRD yang ‘melintir’ agar dibereskan.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

“Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana,” kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7/2016) kemarin.

Prasetio menanggapi. “Kan mereka menyebut nama gue (saya). Tapi kan bukan suara gue. Silakan tanya ke orangnya,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Ja­karta Pusat, Kamis (14/7/2016). (Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================