Tentang terungkapnya pemÂbagian uang tersebut, KPK juga tidak akan tinggal diam. PenyÂidik KPK akan mendalami hal tersebut.
“Iya akan didalami ditunggu saja seperti apa jalannya persiÂdangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan,†ucap Priharsa.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ManaÂjer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertuÂgas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI.
Dalam BAP tersebut terÂungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7/2016) kemarin.
Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit denÂgan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah seleÂsai dilakukan.
Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahÂkan agara anggota DPRD yang ‘melintir’ agar dibereskan.
“Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana,†kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7/2016) kemarin.
Prasetio menanggapi. “Kan mereka menyebut nama gue (saya). Tapi kan bukan suara gue. Silakan tanya ke orangnya,†kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, JaÂkarta Pusat, Kamis (14/7/2016). (Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















