04b1a9c4653464bf2ccce6a13d355fb2Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

PEMERINTAH pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akan mulai melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai 18 Juli 2016. Tax amnesty ini menjadi instrumen sumber pertumbuhan ekonomi pemerintah.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan tahun ini dan tahun depan, kondisi per­ekonomian global tidak pasti. Se­hingga sulit bagi pemerintah Indo­nesia untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Jadi tax amnes­ty ini akan menjadi alat untuk men­datangkan dana segar dari luar neg­eri ke dalam negeri.

Sumber dananya, adalah dari uang milik Warga Negara Indo­nesia (WNI) yang selama ini dis­impan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberi­tahuan (SPT) pajak. Bambang juga menjelaskan, Indonesia butuh dana segar karena rasio pinjaman terhadap PDB masih rendah, yaitu sekitar 30-40%. “Ini yang teren­dah di ASEAN. Singapura itu sudah 200%. Artinya jumlah kredit per­bankan Singapura lebih besar dari PDB,” ujar Bambang, dalam perte­muan dengan redaktur media mas­sa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dalam pertemuan ini hadir Pres­iden Joko Widodo ( Jokowi), Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Bambang melanjutkan penjela­sannya, sulit untuk menggenjot kredit perbankan karena rasio pin­jaman terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada bank di Indonesia sudah tinggi, yakni di atas 90%. Jadi perlu dana segar yang diharapkan bisa datang dari repatriasi hasil tax am­nesty.

Kredit perbankan ini bisa menggenjot perekonomian Indo­nesia, di tengah lesunya perekono­mian global. “Capital inflow adalah cara untuk mempercepat pertum­buhan ekonomi. Lewat tax amnes­ty, kita bisa merebut kembali devisa dan dana yang harusnya menjadi hak kita,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

Memang banyak dana-dana mi­lik eksportir yang menjual barang dari Indonesia, namun justru disim­pan di luar negeri. Dana-dana seper­ti ini yang diincar oleh pemerintah. Apalagi dana tersebut tidak dil­aporkan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak. “Banyak dana WNI di luar negeri itu tidak salah. Yang ti­dak pas adalah mereka kembangkan aset di luar negeri tapi tidak dilapor­kan di SPT,” kata Bambang.

Selain itu, dampak lain yang akan timbul dari tax amnesty ini adalah perubahan posisi kepemi­likan investor asing dalam surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.

Saat ini, 60% investor pemegang SUN adalah asing, dan Bambang mengatakan, kebanyakan dari mer­eka berasal dari Singapura yang bisa dipastikan milik WNI. Kemudian posisi investasi asing (penanaman modal dalam negeri/PMDN) juga akan mengalahkan posisi investasi asing (penanaman modal asing/ PMA). Karena yang selama ini ter­catat sebagai investasi asing, ternya­ta adalah investor lokal.

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tak hanya ber­laku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya saja. Namun ber­laku bagi semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar. Termasuk pelaku UKM. “Jangan berpikir amnesti pa­jak ini untuk yang gede-gede saja, tapi untuk UKM juga. Targetnya 10.000 UKM, agar nantinya pen­catatan keuangan dan usaha mer­eka akan lebih baik. Syukur kalau ada jutaan UKM,” tutur Presiden Joko Widodo ( Jokowi), kepada se­jumlah redaktur ekonomi media massa di Istana Negara, Jakarta, Ka­mis (14/7/2016).

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, juga menyampaikan saat ini ada 600.000 ribu wajib pa­jak UMKM yang terdaftar. UMKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam seta­hun.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

“Banyak UMKM ini yang pem­bukuannya tercecer atau tidak rapi, atau belum bayar pajak. Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak atik,” jelas Bambang.

Jadi untuk yang ikut tax amnes­ty, pajak mulai 2015 ke belakang ti­dak akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak. Kebijakan pengampunan pa­jak atau tax amnesty bakal berlaku hingga 31 Maret 2017. Ini terbagi atas tiga periode, yakni Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2017.

Bambang memperkirakan, peserta pengampunan pajak lebih banyak memilih periode perta­ma. “Para peserta itu banyak ikut di periode 1,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Faktor pendorongnya adalah tarif tebusan yang memang jauh leb­ih rendah. Di samping itu, banyak masyarakat yang memang sudah menunggu kebijakan tersebut, se­hingga tidak butuh lama untuk men­gajukan permohonan. “Kalau ada yang masuk pada periode kedua, itu tidak akan terlalu banyak. Bahkan untuk periode ketiga itu relatif kecil. Orang yang ikut di periode ketiga itu mungkin yang terlambat atau tidak sempat saja di periode awal,” pa­parnya.

Maka dari itu, Bambang optimis­tis, target tambahan penerimaan pajak yang sebesar Rp 165 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 akan tercapai. “Jadi Rp 165 triliun itu tetap jadi target 2016. Ka­lau pada 2017 itu ada yang masuk di­anggap semacam tambahan untuk penerimaan pajak di luar target,” tandasnya.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================