Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
PEMERINTAH pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akan mulai melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai 18 Juli 2016. Tax amnesty ini menjadi instrumen sumber pertumbuhan ekonomi pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan tahun ini dan tahun depan, kondisi perÂekonomian global tidak pasti. SeÂhingga sulit bagi pemerintah IndoÂnesia untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Jadi tax amnesÂty ini akan menjadi alat untuk menÂdatangkan dana segar dari luar negÂeri ke dalam negeri.

Sumber dananya, adalah dari uang milik Warga Negara IndoÂnesia (WNI) yang selama ini disÂimpan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberiÂtahuan (SPT) pajak. Bambang juga menjelaskan, Indonesia butuh dana segar karena rasio pinjaman terhadap PDB masih rendah, yaitu sekitar 30-40%. “Ini yang terenÂdah di ASEAN. Singapura itu sudah 200%. Artinya jumlah kredit perÂbankan Singapura lebih besar dari PDB,†ujar Bambang, dalam perteÂmuan dengan redaktur media masÂsa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dalam pertemuan ini hadir PresÂiden Joko Widodo ( Jokowi), Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Bambang melanjutkan penjelaÂsannya, sulit untuk menggenjot kredit perbankan karena rasio pinÂjaman terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada bank di Indonesia sudah tinggi, yakni di atas 90%. Jadi perlu dana segar yang diharapkan bisa datang dari repatriasi hasil tax amÂnesty.
Kredit perbankan ini bisa menggenjot perekonomian IndoÂnesia, di tengah lesunya perekonoÂmian global. “Capital inflow adalah cara untuk mempercepat pertumÂbuhan ekonomi. Lewat tax amnesÂty, kita bisa merebut kembali devisa dan dana yang harusnya menjadi hak kita,†kata Bambang.
Memang banyak dana-dana miÂlik eksportir yang menjual barang dari Indonesia, namun justru disimÂpan di luar negeri. Dana-dana seperÂti ini yang diincar oleh pemerintah. Apalagi dana tersebut tidak dilÂaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak. “Banyak dana WNI di luar negeri itu tidak salah. Yang tiÂdak pas adalah mereka kembangkan aset di luar negeri tapi tidak dilaporÂkan di SPT,†kata Bambang.
Selain itu, dampak lain yang akan timbul dari tax amnesty ini adalah perubahan posisi kepemiÂlikan investor asing dalam surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.