Saat ini, 60% investor pemegang SUN adalah asing, dan Bambang mengatakan, kebanyakan dari mer­eka berasal dari Singapura yang bisa dipastikan milik WNI. Kemudian posisi investasi asing (penanaman modal dalam negeri/PMDN) juga akan mengalahkan posisi investasi asing (penanaman modal asing/ PMA). Karena yang selama ini ter­catat sebagai investasi asing, ternya­ta adalah investor lokal.

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tak hanya ber­laku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya saja. Namun ber­laku bagi semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar. Termasuk pelaku UKM. “Jangan berpikir amnesti pa­jak ini untuk yang gede-gede saja, tapi untuk UKM juga. Targetnya 10.000 UKM, agar nantinya pen­catatan keuangan dan usaha mer­eka akan lebih baik. Syukur kalau ada jutaan UKM,” tutur Presiden Joko Widodo ( Jokowi), kepada se­jumlah redaktur ekonomi media massa di Istana Negara, Jakarta, Ka­mis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, juga menyampaikan saat ini ada 600.000 ribu wajib pa­jak UMKM yang terdaftar. UMKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam seta­hun.

“Banyak UMKM ini yang pem­bukuannya tercecer atau tidak rapi, atau belum bayar pajak. Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak atik,” jelas Bambang.

Jadi untuk yang ikut tax amnes­ty, pajak mulai 2015 ke belakang ti­dak akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak. Kebijakan pengampunan pa­jak atau tax amnesty bakal berlaku hingga 31 Maret 2017. Ini terbagi atas tiga periode, yakni Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2017.

Bambang memperkirakan, peserta pengampunan pajak lebih banyak memilih periode perta­ma. “Para peserta itu banyak ikut di periode 1,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Faktor pendorongnya adalah tarif tebusan yang memang jauh leb­ih rendah. Di samping itu, banyak masyarakat yang memang sudah menunggu kebijakan tersebut, se­hingga tidak butuh lama untuk men­gajukan permohonan. “Kalau ada yang masuk pada periode kedua, itu tidak akan terlalu banyak. Bahkan untuk periode ketiga itu relatif kecil. Orang yang ikut di periode ketiga itu mungkin yang terlambat atau tidak sempat saja di periode awal,” pa­parnya.

Maka dari itu, Bambang optimis­tis, target tambahan penerimaan pajak yang sebesar Rp 165 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 akan tercapai. “Jadi Rp 165 triliun itu tetap jadi target 2016. Ka­lau pada 2017 itu ada yang masuk di­anggap semacam tambahan untuk penerimaan pajak di luar target,” tandasnya.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================