Kasus rasuah pembebasan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, yang menelan kerugian negara sebesar Rp28,4 milliar, kini mulai mendapat titik terang. Sejumlah nama pejabat hingga kepala daerah yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai diperkuat dengan keterangan para saksi terkait.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Sebagaimana dikÂetahui, dalam sidang tindak pidana koÂrupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung pada Rabu (13/7/2016) lalu, nama orang nomor satu di PemerÂintah Kota Bogor kembali disebut dalam kesaksian KeÂpala Bidang Fisik dan PrasaÂrana Bappeda Kota Bogor LoÂrina Damastuti.
Saat itu, Lorina menyebutÂkan, bila Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ikut terlibat seÂbagai inisiator pembebasan Pasar Warung Jambu yang syarat akan aroma korupsi.
Di mana, Wakil Ketua DPP PAN itu memberi usulan agar kekurangan pembebasan laÂhan Pasar Warung Jambu ditÂambahkan dengan dana sisa dari bagi hasil pajak dengan Pemerintah Provinsi sebesar Rp31,9 milliar. Di mana, saat itu, nilai anggaran pembeÂbasan lahan hanya Rp17,5 milliar.
Dalam kesaksiannya, LoÂrina mengaku sama sekali tidak mengetahui soal angÂgaran senilai Rp49,2 miliar yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan TA 2014 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2014.
“Apakah saudara tahu diÂdalam Perda (7 tahun 2014) ada nilai Rp49,2 miliar?†tanÂya Jaksa Nazran Aziz kepada Lorina saat persidangan. Kemudian, Lorina pun menÂgatakan bahwa ia tidak menÂgetahuinya. “Tidak tahu,†timpal Lorina.
Jaksapun kembali melayÂangkan pertanyaan terkait dana bagi salur hasil evaluÂasi Gubernur senilai Rp35 miliar. “Apa saudara tahu ada dana Rp35 miliar untuk penÂgadaan lahan relokasi PKL Jalan MA Salmun di Warung Jambu berikut notulensinÂya,†tanya Nazran.
Lorina pun menjawab: “Setahu saya ada, diusulkan pada waktu rapat. Sampai sekarang saya belum dapat notulensinya,†katanya.
Setelah itu, jaksa kembali menanyakan kepada Kabid Fisik dan Prasarana pada Beppeda Kota Bogor tentang anggaran pengadaan lahan Jambu Dua, lantaran ia meruÂpakan salah satu saksi mengiÂkuti rapat. “Apa saudara tahu hasil yang disepakati pimpiÂnan DPRD itu berapa?,†kata Nazran kembali.
Pengakuan mengejutkan pun kembali datang dari LoÂrina. “Yang saya tahu hanya Rp17,5 miliar tertuang dalam Raperda,†aku Lorina.
Sementara saat ditanya mengenai evaluasi yang diajukan oleh DPRD untuk disahkan menjadi Perda diÂlakukan pada tanggal beraÂpa, Lorina menjawab tak mengetahuinya. Meski beÂgitu, ia mengaku mengetahui isi surat balasan hasil evaluÂasi Gubernur untuk pengangÂgaran relokasi PKL Jalan Ma Salmun. “Rp. 17,5 miliar,†ucapnya.
Dikonfirmasi soal hal itu, Walikota Bogor Bima Arya enggan berbicara banyak. Kata Bima, kesaksian yang disebutkan Lorina DamasÂtuti, sama dengan kesaksian para saksi yang dipanggil seÂbelumnya.
Di mana, inisiator penamÂbahan dan dari sisa bagi hasil pajak, bukan berdasarkan usulan Walikota. “Kesaksian Lorina tidak menyebut nama saya. Karena saya tidak perÂnah menjadi inisiator dari usulan itu,†singkat Bima seÂcara tegas.
Sekadar mengingatkan, dalam surat dakwaan perÂsidangan nama Bima Arya, dan Wakil Walikota, Usmar Hariman serta anggota DPRD Kota Bogor disebut dalam daÂkwaan JPU.
Bahkan, dalam proses penganggaran pembebasan lahan dinyatakan terdapat beberapa keganjilan. PeÂnasihat hukum ketiga terÂdakwa mengusulkan agar JPU kembali menghadirkan Sekretaris DPRD Kota Bogor Subur Herdiman guna dikonÂfrontir dengan Lorina terkait notulensi tersebut. (Patrick | Abdul Kadir Basalamah | ed:Mina)
Bagi Halaman