Untitled-9Kasus rasuah pembebasan lahan Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor, yang menelan kerugian negara sebesar Rp28,4 milliar, kini mulai mendapat titik terang. Sejumlah nama pejabat hingga kepala daerah yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai diperkuat dengan keterangan para saksi terkait.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Sebagaimana dik­etahui, dalam sidang tindak pidana ko­rupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung pada Rabu (13/7/2016) lalu, nama orang nomor satu di Pemer­intah Kota Bogor kembali disebut dalam kesaksian Ke­pala Bidang Fisik dan Prasa­rana Bappeda Kota Bogor Lo­rina Damastuti.

Saat itu, Lorina menyebut­kan, bila Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ikut terlibat se­bagai inisiator pembebasan Pasar Warung Jambu yang syarat akan aroma korupsi.

Di mana, Wakil Ketua DPP PAN itu memberi usulan agar kekurangan pembebasan la­han Pasar Warung Jambu dit­ambahkan dengan dana sisa dari bagi hasil pajak dengan Pemerintah Provinsi sebesar Rp31,9 milliar. Di mana, saat itu, nilai anggaran pembe­basan lahan hanya Rp17,5 milliar.

Dalam kesaksiannya, Lo­rina mengaku sama sekali tidak mengetahui soal ang­garan senilai Rp49,2 miliar yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan TA 2014 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2014.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Apakah saudara tahu di­dalam Perda (7 tahun 2014) ada nilai Rp49,2 miliar?” tan­ya Jaksa Nazran Aziz kepada Lorina saat persidangan. Kemudian, Lorina pun men­gatakan bahwa ia tidak men­getahuinya. “Tidak tahu,” timpal Lorina.

Jaksapun kembali melay­angkan pertanyaan terkait dana bagi salur hasil evalu­asi Gubernur senilai Rp35 miliar. “Apa saudara tahu ada dana Rp35 miliar untuk pen­gadaan lahan relokasi PKL Jalan MA Salmun di Warung Jambu berikut notulensin­ya,” tanya Nazran.

Lorina pun menjawab: “Setahu saya ada, diusulkan pada waktu rapat. Sampai sekarang saya belum dapat notulensinya,” katanya.

Setelah itu, jaksa kembali menanyakan kepada Kabid Fisik dan Prasarana pada Beppeda Kota Bogor tentang anggaran pengadaan lahan Jambu Dua, lantaran ia meru­pakan salah satu saksi mengi­kuti rapat. “Apa saudara tahu hasil yang disepakati pimpi­nan DPRD itu berapa?,” kata Nazran kembali.

Pengakuan mengejutkan pun kembali datang dari Lo­rina. “Yang saya tahu hanya Rp17,5 miliar tertuang dalam Raperda,” aku Lorina.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

Sementara saat ditanya mengenai evaluasi yang diajukan oleh DPRD untuk disahkan menjadi Perda di­lakukan pada tanggal bera­pa, Lorina menjawab tak mengetahuinya. Meski be­gitu, ia mengaku mengetahui isi surat balasan hasil evalu­asi Gubernur untuk pengang­garan relokasi PKL Jalan Ma Salmun. “Rp. 17,5 miliar,” ucapnya.

Dikonfirmasi soal hal itu, Walikota Bogor Bima Arya enggan berbicara banyak. Kata Bima, kesaksian yang disebutkan Lorina Damas­tuti, sama dengan kesaksian para saksi yang dipanggil se­belumnya.

Di mana, inisiator penam­bahan dan dari sisa bagi hasil pajak, bukan berdasarkan usulan Walikota. “Kesaksian Lorina tidak menyebut nama saya. Karena saya tidak per­nah menjadi inisiator dari usulan itu,” singkat Bima se­cara tegas.

Sekadar mengingatkan, dalam surat dakwaan per­sidangan nama Bima Arya, dan Wakil Walikota, Usmar Hariman serta anggota DPRD Kota Bogor disebut dalam da­kwaan JPU.

Bahkan, dalam proses penganggaran pembebasan lahan dinyatakan terdapat beberapa keganjilan. Pe­nasihat hukum ketiga ter­dakwa mengusulkan agar JPU kembali menghadirkan Sekretaris DPRD Kota Bogor Subur Herdiman guna dikon­frontir dengan Lorina terkait notulensi tersebut. (Patrick | Abdul Kadir Basalamah | ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================