Dia menuturkan, terkait kembalinya tanggungjawab pengelolaan SMA sederajat dalam waktu yang terbilang mendadak ini, sejumlah kabu­paten dan kota di Jawa Barat sudah mengajukan pemun­duran waktu pembahasan Ke­bijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Se­mentara (KUA-PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-ma­sing. Pasalnya dengan kem­balinya tanggungjawab penge­lolaan ini, berarti kabupaten dan kota harus menyediakan anggaran untuk mengurus SMA sederajat di tahun 2017.

BACA JUGA :  Hardiknas 2024, Great Edunesia Soroti Perubahan Pendidikan di Indonesia

Namun Syarifah me­nyebut, langkah itu tidak akan dilakukan oleh Pemkab Bo­gor. Pasalnya jika mengajukan pemunduran serupa, maka dipastikaan membutuhkan waktu lama untuk menyele­saikannya. Beruntung, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyediakan langkah antisipasi.

Dinas pendidikan telah merancang anggaran bayan­gan yang siap dilampirkan saat pengelolaan batal dialihkan ke Provinsi. Berkaca pada ang­garan tahun sebelumnya, ke­butuhan anggaran untuk SMA sederajat di Kabupaten Bogor berkisar di angka Rp 88 miliar termasuk untuk gaji para pen­gajar. “Memang itu antisipasi kami, segala sesuatunya pun haruf diperhitungkan. Seka­rang terbukti,” kata Kepala Di­nas Pendidikan Kabupaten Bo­gor, TB Luthfie Syam.(Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================