Sidang lanjutan kasus pembelian lahan relokasi Pedangang Kaki Lima (PKL) akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (18/7/16) dengan agenda menghadirkan sejumah saksi-saksi. Sidang juga akan dilanjutkan pada hari Rabu dengan agenda yang sama, jadi sidang selanjutnya akan digelar selama dua kali dalam seminggu.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Munculnya fakÂta-fakta baru didalam persiÂdangan kasus pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) BandÂung tak lepas dari pandangan para praktisi hukum yang meÂminta Kejaksaan Negeri (KejaÂri) Kota Bogor untuk lebih beÂrani melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa nama yang disebut dalam surat dakwaan maupun kesÂaksian yang diberikan dalam persidangan.
Ketua Harian DPN LSM Kampak, Roy Sianipar diÂdampingi Bendum DPN Kampak ST Sumartini menÂgatakan, Kejari Kota Bogor harus segera menjemput bola dengan memeriksa kembali sejumlah pihak, terutama orang yang disebutkan dalam dakwaan maupun eksepsi para terdakwa, apalagi jika orang itu disebut oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Untuk mendalami peranÂan orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka siapapun yang disebutkan namanya dalam persidangan, harus diperiksa kembali. KeÂjari harus berani menjemput bola, walaupun sidang terus berjalan,†ungkap Roy, MinÂggu (17/7/16).
Sementara itu, Sumartini menambahkan, orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah orang yang sangat mengetahui terkait kasus lahÂan Angkahong dan pemanggÂilan saksi-saksi bisa dijadikan alat bukti bagi Kejari.
“Jadi setiap ada fakta fakta baru muncul di persidangan, menjadi arah masukan untuk Kejari Kota Bogor, siapa tahu dalam persidangan itu munÂcul fakta yang menjurus keÂpada alat bukti yang selama ini tidak dimiliki Kejari. Jadi ketika ada sesuatu yang baru dalam fakta persidangan, harus segera di tindaklanjuti dan dijemput bola,†terangÂnya.
Dalam kesempatan terseÂbut, Sumartini meminta Kejari untuk segera menÂjemput bola memeriksa kemÂbali orang orang yang disebut dalam persidangan. “PenÂgungkapan kasus harus diÂlanjutkan, tinggal Kejari menÂelusuri siapa saja pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, karena kita meyakini sudah ada unsur kerugian negara dalam kasus Angkahong ini,†ucapnya.
Kejari harus berani maÂsuk kepada pihak yang berÂtanggung jawab, dan jangan tebang pilih. nama sejumÂlah pejabat teras sudah diseÂbutkan oleh sejumlah pihak dalam persidangan, jadi janÂgan sampai hal itu didiamÂkan, sehingga yang terjadi adalah, kasus itu hanya menÂgorbankan kalangan orang tidak bersalah, sedangkan akÂtor pemeran utamanya tidak terungkap. Berbicara soal penegakan hukum dan keÂadilan bisa terwujud dengan sebenar benarnya, asalkan pihak Kejari berani mengungÂkap semuanya.
“Para terdakwa juga janÂgan mau menjadi tumbal maupun dikorbankan oleh pihak yang seharusnya berÂtanggung jawab. Kesaksian para pejabat teras baik di Pemkot Bogor maupun pihak Legislatif sangat penting dan akan menjadi utama dalam pengungkapan kasus AngkaÂhong,†tandasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman