Untitled-9Sidang lanjutan kasus pembelian lahan relokasi Pedangang Kaki Lima (PKL) akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (18/7/16) dengan agenda menghadirkan sejumah saksi-saksi. Sidang juga akan dilanjutkan pada hari Rabu dengan agenda yang sama, jadi sidang selanjutnya akan digelar selama dua kali dalam seminggu.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Munculnya fak­ta-fakta baru didalam persi­dangan kasus pembelian lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Band­ung tak lepas dari pandangan para praktisi hukum yang me­minta Kejaksaan Negeri (Keja­ri) Kota Bogor untuk lebih be­rani melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa nama yang disebut dalam surat dakwaan maupun kes­aksian yang diberikan dalam persidangan.

Ketua Harian DPN LSM Kampak, Roy Sianipar di­dampingi Bendum DPN Kampak ST Sumartini men­gatakan, Kejari Kota Bogor harus segera menjemput bola dengan memeriksa kembali sejumlah pihak, terutama orang yang disebutkan dalam dakwaan maupun eksepsi para terdakwa, apalagi jika orang itu disebut oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

“Untuk mendalami peran­an orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka siapapun yang disebutkan namanya dalam persidangan, harus diperiksa kembali. Ke­jari harus berani menjemput bola, walaupun sidang terus berjalan,” ungkap Roy, Min­ggu (17/7/16).

Sementara itu, Sumartini menambahkan, orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah orang yang sangat mengetahui terkait kasus lah­an Angkahong dan pemangg­ilan saksi-saksi bisa dijadikan alat bukti bagi Kejari.

“Jadi setiap ada fakta fakta baru muncul di persidangan, menjadi arah masukan untuk Kejari Kota Bogor, siapa tahu dalam persidangan itu mun­cul fakta yang menjurus ke­pada alat bukti yang selama ini tidak dimiliki Kejari. Jadi ketika ada sesuatu yang baru dalam fakta persidangan, harus segera di tindaklanjuti dan dijemput bola,” terang­nya.

Dalam kesempatan terse­but, Sumartini meminta Kejari untuk segera men­jemput bola memeriksa kem­bali orang orang yang disebut dalam persidangan. “Pen­gungkapan kasus harus di­lanjutkan, tinggal Kejari men­elusuri siapa saja pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, karena kita meyakini sudah ada unsur kerugian negara dalam kasus Angkahong ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

Kejari harus berani ma­suk kepada pihak yang ber­tanggung jawab, dan jangan tebang pilih. nama sejum­lah pejabat teras sudah dise­butkan oleh sejumlah pihak dalam persidangan, jadi jan­gan sampai hal itu didiam­kan, sehingga yang terjadi adalah, kasus itu hanya men­gorbankan kalangan orang tidak bersalah, sedangkan ak­tor pemeran utamanya tidak terungkap. Berbicara soal penegakan hukum dan ke­adilan bisa terwujud dengan sebenar benarnya, asalkan pihak Kejari berani mengung­kap semuanya.

“Para terdakwa juga jan­gan mau menjadi tumbal maupun dikorbankan oleh pihak yang seharusnya ber­tanggung jawab. Kesaksian para pejabat teras baik di Pemkot Bogor maupun pihak Legislatif sangat penting dan akan menjadi utama dalam pengungkapan kasus Angka­hong,” tandasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================