Untitled-10CIBINONG, TODAY– Hari ini, Senin (18/7/2016), merupakan hari pertama tahun ajaran baru. Para orang tua, termas­uk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor, diimbau mengantarkan anaknya ke se­kolah di hari pertama. Terle­bih, Bupati Nurhayanti mem­berikan lampu hijau.

Nurhayanti mengatakan, bahwa dirinya belum meng­etahui persis tentang adanya surat ederan soal imbauan orang tua mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama. Namun, ia sangat mendukung jika para PNS yang mempunyai anak baru masuk sekolah ini diantarkannya. “Jika diharus­kan, saya dukung para PNS un­tuk mengatar anaknya di hari pertama masuk sekolah ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

Meski begitu, Nurhayanti meminta para PNS melak­sanakan apel terlebih dahulu atau memberikan keterangan sebelumnya untuk mengatar­kan anaknya sekolah. “Kalau bisa mereka ikut apel dulu atau memberikan keterangan agar pimpinannya mengetahui bahwa PNS yang bersangkutan mengatar anaknya,” terangnya.

Menurut Yanti, adanya im­bauan ini merupaka sesuatu yang positif. “Setiap orang tua harus mengetahui perkamban­gan anak-anaknya ketika di se­kolah. Jadi hal yang wajar jika orang tua harus mengantar pada hari pertama,” tukasnya.

Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Didi Furqon mengungkapkan, orang tua mesti mengantar anaknya ke sekolah. Terlebih yang baru lulus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “Orang tua yang mengantar harus me­mantau anak-anaknya ketika masuk sekolah apalagi yang baru masuk SD,” katanya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Didi juga sepakat dengan keputusan Bupati yang men­gizinkan PNS agar bisa men­gatar anak-anakanya terlebih dahulu ke sekolah sebelum masuk kerja. “Semua orang termasuk PNS harus bisa men­gatar anak-anaknya mengenal lingkungan baru,” jelasnya.

Sebelumnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, dan dilanjut oleh Kemenpan RB tanggal 14 Juli 2016 Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 hal Ijin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Masuk Se­kolah. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================