Kewenangan Batal Diambil Provinsi

CIBINONG, TODAY– Ditang­guhkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemer­intah Daerah, membuat Di­nas Energi Sumber Daya Min­eral (ESDM) Kabupaten Bogor sumringah.

Pasalnya, kewenangan mereka yang dalam undang-undang itu sudah tidak relevan dan bakal diambil oleh Pemer­intah Provinsi Jawa Barat, kini jadi milik Kabupaten Bogor sepenuhnya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Kepala Dinas ESDM Ka­bupaten Bogor, Ridwan Sy­amsudin pun lega. Pasalnya, mereka kini memiliki fungsi pengawasan penuh atas segala usaha pertambangan penuh di Bumi Tegar Beriman.

“Saya sih belum tahu per­sis bagaimananya. Tapi me­mang beberapa daerah saya dengar sedang menggugat undang-undang itu. Saya ma­kanya diam dulu sampai ada putusan soal undang undang itu,” kata Ridwan.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Tapi kalau memang dikembalikan lagi ke darah masing-masing, maka kami bisa leluasa untuk menjalan­kan rencana kerja yang sudah terjadwal pada tahun angga­ran 2016,” lanjutnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================