Selain kewenangan, RidÂwan pun mengaku lega para pegawainya bisa bekerja dengan fokus penuh. Karena dalam undang-undang itu juga bakal menghapuskan pegawai dinas ESDM di daeÂrah.
“Ya, kalau begini, anak-anak (pegawai, red) bisa kerja nyaman lagi. Bisa fokus lagi tidak takut nanti jadi bagaiÂma,†tegasnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menuÂturkan, pihaknya telah menÂdapatkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengambilalihan kewenangan. “Didalamnya berbunyi sebelum ada penÂetapan yang pasti tetang UU 23/2014, maka dapat kembali ke UU 32 yang sebelumnya,†paparnya.
“Karena kan kita juga mau membahas KUA-PPAS nih. KaÂlau undang-undangnya belum ada PP-nya, juga tidak bisa. Jadi makanya dikembalikan ke daerah lagi semuanya,†katanÂya. (Rishad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















