Kewenangan Batal Diambil Provinsi

Selain kewenangan, Rid­wan pun mengaku lega para pegawainya bisa bekerja dengan fokus penuh. Karena dalam undang-undang itu juga bakal menghapuskan pegawai dinas ESDM di dae­rah.

“Ya, kalau begini, anak-anak (pegawai, red) bisa kerja nyaman lagi. Bisa fokus lagi tidak takut nanti jadi bagai­ma,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menu­turkan, pihaknya telah men­dapatkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengambilalihan kewenangan. “Didalamnya berbunyi sebelum ada pen­etapan yang pasti tetang UU 23/2014, maka dapat kembali ke UU 32 yang sebelumnya,” paparnya.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

“Karena kan kita juga mau membahas KUA-PPAS nih. Ka­lau undang-undangnya belum ada PP-nya, juga tidak bisa. Jadi makanya dikembalikan ke daerah lagi semuanya,” katan­ya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================