Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
PEMERINTAH dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati asumsi makro ekonomi untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Pertumbuhan ekonomi diasumsikan pada rentang 5,2-5,6%.
“Dengan demikian Komisi XI menyepakati pertumbuhan ekonoÂmi 5,2-5,6% dengan catatan dari maÂsing-masing fraksi,†ungkap Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supid saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Komisi XI meminta kepada pemerintah memulai belanja pemerintah dalam RAPBN tahun 2017 untuk lebih fokus dan terukur dampak pembangunannya dalam membuat program-program belanja prioritas berdasarkan prinsip monÂey follow program.
Kemudian dalam penyuÂsunan RAPBN yang akan datang agar lebih realistis dan berdasarkan kondisi perkembangan perekonoÂmian dan pengalaman di tahun-taÂhun sebelumnya.
Berikut hasil kesepakatan rapat:
Pertumbuhan ekonomi 5,2 – 5,6%
Inflasi 3 – 5%
Suku bunga SPN 3 bulan 5-6
Nilai tukar rupiah 13.300 – 13.600/US$
Kesepakatan ini berbeda denÂgan yang diajukan oleh pemerinÂtah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan rentang yang disepakati masih sejalan denÂgan proyeksi dari pemerintah.
“Kami melihat dinamika pemÂbahasan, kalaupun intinya dituÂrunkan ke 5,2% (batas bawah) juga kami tidak keberatan. Batas atas 5,6% kita proyeksikan seiring denÂgan optimisme dari tax amnesty,†jelas Bambang pada kesempatan yang sama.
“Ini akan menjadi bahan pemerÂintah untuk menyusun RAPBN 2017, diharapkan bisa menjadi sesuatu yang berbeda dibandingkan masa-masa sebelumnya,†papar BamÂbang.
Bambang sempat menÂgajukan perubahan asumsi makro ekonomi pada 2017. Khususnya dari sisi pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Ekonomi diperkirakan bisa tumbuh pada rentang 5,3-5,6%. Sedangkan sebelumnya, rentang pertumbuhan yang diasumsikan cuÂkup luas adalah 5,3-5,9%.
Untuk nilai tukar rupiah, asumsi yang diajukan adalah Rp 13.300-Rp 13.600/US$. Sebelumnya, asumsi pemerintah adalah Rp 13.650-Rp 13.900/US$. “Kurs, untuk range yang kami ajukan Rp 13.650-Rp 13.900/US$,†ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Bambang menjelaskan, asumsi makro ekonomi disusun sebelumÂnya pada Mei 2016. Di mana pemerÂintah belum mendapat kepastian akan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, dengan Undang-undang (UU) yang masih dibahas dengan DPR.
Akan tetapi, setelah ada kepasÂtian di akhir bulan lalu, Bambang memproyeksikan dampak positif yang cukup signifikan pada tahun depan. “BI merevisi kurs dengan melihat kemungkinan dampak dari UU tax amnesty, maka otoÂmatis akan ada perbedaan karena Pak Gubernur BI coba sampaikan pandangan akhir sementara, kami masih stick pada bagian proposal formal yang disampaikan ke DPR,†paparnya.
“Pertumbuhan diasumsikan selalu tinggi, akhirnya kan mendeÂsain belanja dan penerimaan sesuai dengan arah pertumbuhan itu,†ujar Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Pendorong perekonomian, menurut Ahmadi masih juga diarahÂkan dari sisi konsumsi rumah tangÂga. Ahmadi menilai tidak banyak usaha pemerintah untuk meningÂkatkan investasi dan ekspor yang dinilai lebih sumber perekonomian yang berkualitas.
“Konsumsi rumah tangga itu tidak akan menyiapkan lapangan pekerjaan. Harusnya kan investasi dan ekspor. Ini kecenderungan kan menggenjot konsumsi masyarakat saja terus,†terangnya.
Ahmadi bahkan lebih memilih ekonomi diasumsikan tumbuh 4%. “Kenapa tidak hanya 4% tapi berkualitas. Tidak banyak orang berteriak pembangunan tidak adil, sulitnya mencari pekerjaan dan lain-lain. Jangan cma hanya mengikuti agenda rutin mengejar perekonomian tinggi,†papar AhÂmadi.
Hafisz Tohir, Wakil Ketua Komisi XI menilai pertumbuhan ekonomi harus memiliki korelasi penting terÂhadap pengurangan angka pengangÂguran dan kemiskinan. Menurutnya percuma ekonomi tumbuh tinggi namun dampaknya tidka terasa ke berbagai lini. “Bagaimana damÂpak pertumbuhan ekonomi terhaÂdap penambahan tenaga kerja dan pengurangan kemiskinan. Jangan sampai ini malah tidak ada dampakÂnya,†terang Hafisz.
Melchias Marcus Mekeng, AngÂgota komisi XI menambahkan, pemerintah harus mempersiapkan antisipasi bila kebijakan pengamÂpunan pajak atau tax amnesty gaÂgal. Ada tambahan Rp 165 triliun terhadap penerimaan bila berhasil, namun harusnya sudah ada perhiÂtungan ketika tidak tercapai. “Kalau Rp 165 triliun tidak tercapai, tentu akan berdampak ke ekonomi 2017. Jangan sampai sekarang kita paÂtok 5,6%, kemudian di drop lagi ke bawah karena hal tersebut,†jelas Mekeng.(*)
Bagi Halaman