
“Cafe 31 izinnya hanya bilÂliard, dan karaoke. Kita hanÂya punya data-data jika merÂeka melakukan pengajuan izin. Jadi kalau mengacu PerÂmen Pariwisata, diskotik itu salah satu kegiatan hiburan yang diatur untuk kegiatan wisata,†kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan PerizÂinan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan TerÂpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor, Rudy Mashudi.
Rudi juga menambahkan, pihaknya belum memiliki Perda tentang pariwisata, meÂlainkan masih dalam tahap pembahasan. “Ya, masih diÂgodog. Tapi kalau sudah ada perdanya kita akan turunkan ke Perwali,†sambungnya.
Menurutnya, BPPT PM Kota Bogor hanya mengeluarkan izin gangguan (ho). Namun, ada Permendagri Nomor 22 taÂhun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah masih berlaku.
“Itu kan diperbaharui, dulu itu Permendagri nomor 27 taÂhun 2009 yang mengatur izin ho, nah sekarang ada perubaÂhannya Permendagri Nomor 22 tahun 2016. Jadi yang katÂanya izin gangguan dicabut itu tidak benar,†tegasnya.
(AbÂdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















