Diskotik 31 Ternyata Berizin Cafe

“Cafe 31 izinnya hanya bil­liard, dan karaoke. Kita han­ya punya data-data jika mer­eka melakukan pengajuan izin. Jadi kalau mengacu Per­men Pariwisata, diskotik itu salah satu kegiatan hiburan yang diatur untuk kegiatan wisata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Periz­inan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor, Rudy Mashudi.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Rudi juga menambahkan, pihaknya belum memiliki Perda tentang pariwisata, me­lainkan masih dalam tahap pembahasan. “Ya, masih di­godog. Tapi kalau sudah ada perdanya kita akan turunkan ke Perwali,” sambungnya.

Menurutnya, BPPT PM Kota Bogor hanya mengeluarkan izin gangguan (ho). Namun, ada Permendagri Nomor 22 ta­hun 2016 tentang perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah masih berlaku.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

“Itu kan diperbaharui, dulu itu Permendagri nomor 27 ta­hun 2009 yang mengatur izin ho, nah sekarang ada peruba­hannya Permendagri Nomor 22 tahun 2016. Jadi yang kat­anya izin gangguan dicabut itu tidak benar,” tegasnya.

(Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================