BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil menÂgamankan seorang Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten BoÂgor. Kepala desa berinisial MA tersebut dijemput petugas InÂtel Kejaksaan Cibinong, pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Kepala Seksi Intelijen KeÂjaksaan Negeri Cibinong SaÂtria Irawan menjelaskan, penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan No 229/0.233/Ef/07/2016. “Dia sempat tidak memenuhi pangÂgilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makanya kami tahan untuk memperÂmudah dalam proses penyidiÂkan,†kata dia.
Satria juga mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum. “Dia membuat surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C Desa palsu,†katanya.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Cibinong, sore harinya MA dibawa petugas ke LemÂbaga Permasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, sebagai tahanan titipan KejakÂsaan.
Sementara itu, Kalapas Pondok Rajeg Sujonggo memÂbenarkan adanya kiriman seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang masuk pada sore kemaÂrin.
“Saya belum cek satu per satu, sebab pemberkasannya baru akan saya terima hari ini. Tapi yang pasti kemarin sore itu memang ada tahanan yang masuk,†ujarnya kemarin.
Menyikapi kasus yang meÂnimpa anak buahnya, Camat Gunung Putri Budi Lukman Nulhakim mengatakan, dirinÂya menyerahkan sepenuhkan masalah itu kepada aparat penegak hukum. “Ya sampai saat ini Kadesnya masih menÂjadi tahanan titipan di Lapas Pondok Rajeg,†tuturnya.
Budi Lukman tetap memasÂtikan pelayanan kepada maÂsyarakat di Desa Tlajung Udik tetap berjalan seperti biasa. “Saya juga tetap komunikasiÂkan ke stafnya agar pelayanan tetap maksimal,†katanya. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















