Kades Tlajung Udik Diciduk Jaksa

Kades-NakalBOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil men­gamankan seorang Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bo­gor. Kepala desa berinisial MA tersebut dijemput petugas In­tel Kejaksaan Cibinong, pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Kepala Seksi Intelijen Ke­jaksaan Negeri Cibinong Sa­tria Irawan menjelaskan, penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan No 229/0.233/Ef/07/2016. “Dia sempat tidak memenuhi pang­gilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makanya kami tahan untuk memper­mudah dalam proses penyidi­kan,” kata dia.

Satria juga mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum. “Dia membuat surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C Desa palsu,” katanya.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Setibanya di Kejaksaan Negeri Cibinong, sore harinya MA dibawa petugas ke Lem­baga Permasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, sebagai tahanan titipan Kejak­saan.

Sementara itu, Kalapas Pondok Rajeg Sujonggo mem­benarkan adanya kiriman seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang masuk pada sore kema­rin.

“Saya belum cek satu per satu, sebab pemberkasannya baru akan saya terima hari ini. Tapi yang pasti kemarin sore itu memang ada tahanan yang masuk,” ujarnya kemarin.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Menyikapi kasus yang me­nimpa anak buahnya, Camat Gunung Putri Budi Lukman Nulhakim mengatakan, dirin­ya menyerahkan sepenuhkan masalah itu kepada aparat penegak hukum. “Ya sampai saat ini Kadesnya masih men­jadi tahanan titipan di Lapas Pondok Rajeg,” tuturnya.

Budi Lukman tetap memas­tikan pelayanan kepada ma­syarakat di Desa Tlajung Udik tetap berjalan seperti biasa. “Saya juga tetap komunikasi­kan ke stafnya agar pelayanan tetap maksimal,” katanya. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================