gedung-kejati-jabarBANDUNG TODAY– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat me­nyelamatkan uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp 43,7 miliar. Total uang yang berhasil diselamat­kan itu merupakan hasil pen­anganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Jabar dan ke­jaksaan negeri (Kejari) di Jabar.

“Tertinggi itu Kejari Bogor yang melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 26,9 miliar. Sedangkan di urutan kedua Kejari Bandung yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,4 miliar,” kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, kepada wartawan di kantornya, Ja­lan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Dikatakan Untung, se­cara merata setiap kejari di Jabar juga telah melakukan penyelamatan uang negara dalam penanganan kasus ko­rupsi meski tak memberikan rincian secara detail. Ia men­jamin setiap kejari di Jabar melakukan penanganan ka­sus korupsi dengan baik dan melakukan penyelamatan uang negara. “Masing-masing kejari pasti ada pengembalian uang kerugian negara,” kata Untung.

Ditanya alasan Kejari Bogor paling besasr menyelamatkan uang negara, Untung men­gatakan, penyelamatan uang negara itu berasal penanganan kasus pembebasan lahan di Kota Bogor. Menurutnya, pen­anganan kasus tersebut pun ma­sih berlangsung hingga saat ini.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

“Jadi pada saat kegiatan penyidikan kasus pembebasan lahan, tim melakukan pe­nyitaan,” kata Untung.

Terkait dengan penanganan korupsi, Untung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 39 perkara, penyidikan terhadap 32 perkara, dan penuntutan terhadap 58 perkara. Menurut­nya, 40 perkara dalam proses penuntutan itu merupakan ha­sil penyidikan kejaksaan.

“Sedangkan 18 perkara dalam proses penuntutan merupakan hasil penyidikan aparat kepolisian. Kemudian perkara yang telah dilaku­kan eksekusi itu sebanyak 54 perkara,” ujar Untung. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================