BANDUNG TODAY– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meÂnyelamatkan uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp 43,7 miliar. Total uang yang berhasil diselamatÂkan itu merupakan hasil penÂanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Jabar dan keÂjaksaan negeri (Kejari) di Jabar.
“Tertinggi itu Kejari Bogor yang melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 26,9 miliar. Sedangkan di urutan kedua Kejari Bandung yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,4 miliar,†kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, kepada wartawan di kantornya, JaÂlan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).
Dikatakan Untung, seÂcara merata setiap kejari di Jabar juga telah melakukan penyelamatan uang negara dalam penanganan kasus koÂrupsi meski tak memberikan rincian secara detail. Ia menÂjamin setiap kejari di Jabar melakukan penanganan kaÂsus korupsi dengan baik dan melakukan penyelamatan uang negara. “Masing-masing kejari pasti ada pengembalian uang kerugian negara,†kata Untung.
Ditanya alasan Kejari Bogor paling besasr menyelamatkan uang negara, Untung menÂgatakan, penyelamatan uang negara itu berasal penanganan kasus pembebasan lahan di Kota Bogor. Menurutnya, penÂanganan kasus tersebut pun maÂsih berlangsung hingga saat ini.
“Jadi pada saat kegiatan penyidikan kasus pembebasan lahan, tim melakukan peÂnyitaan,†kata Untung.
Terkait dengan penanganan korupsi, Untung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 39 perkara, penyidikan terhadap 32 perkara, dan penuntutan terhadap 58 perkara. MenurutÂnya, 40 perkara dalam proses penuntutan itu merupakan haÂsil penyidikan kejaksaan.
“Sedangkan 18 perkara dalam proses penuntutan merupakan hasil penyidikan aparat kepolisian. Kemudian perkara yang telah dilakuÂkan eksekusi itu sebanyak 54 perkara,†ujar Untung. (Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman