BOGOR-TODAY.COM – Dua pengamen berhasil ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Bandarlampung. Mereka coba merampas motor warga namun gagal.
Kedua pelaku berinisial MZ dan RD. Mereka diamankan di kediaman masing-masing. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.
“Benar, kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Dennis, Rabu (1/5/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu korban sedang mengendarai motor dipepet kedua pelaku. Demikian diungkap Dennis.
“Mereka melihat korban sendirian, pelaku lalu memepetnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam karena korban melawan lalu menganiayanya,” kata Dennis.
Perbuatan kedua pelaku diketahui warga setempat dan langsung diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.