BOGOR-TODAY.COM – Dua pengamen berhasil ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Bandarlampung. Mereka coba merampas motor warga namun gagal.
Kedua pelaku berinisial MZ dan RD. Mereka diamankan di kediaman masing-masing. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.
“Benar, kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Dennis, Rabu (1/5/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu korban sedang mengendarai motor dipepet kedua pelaku. Demikian diungkap Dennis.
“Mereka melihat korban sendirian, pelaku lalu memepetnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam karena korban melawan lalu menganiayanya,” kata Dennis.
Perbuatan kedua pelaku diketahui warga setempat dan langsung diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan.
“Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah TKP dan kendaraan telah diserahkan. Sementara pelaku ditahan di Mapolresta Bandarlampung,” katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan motor beat yang hendak dirampas pelaku.
“Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















