Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan.

“Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah TKP dan kendaraan telah diserahkan. Sementara pelaku ditahan di Mapolresta Bandarlampung,” katanya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan motor beat yang hendak dirampas pelaku.

“Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================