Ruang Rapat Balaikota Berubah Nama

Untitled-10BOGOR TODAY – Sejarah ten­tu tidak bisa dilupakan begitu saja, hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor untuk mengenang sejarah dan melestarikan nama-nama pada masa Kerajaan Pajajaran melalui setiap ruangan rapat di Balaikota Bogor.

Ada lima ruang rapat yang diganti, di antaranya seperti ruang rapat Walikota disebut Paseban Punta. Ruang Rapat I berubah nama menjadi Pas­eban Sri Baduga, Ruang Rapat II menjadi Paseban Narayana dan Ruang Rapat III menjadi Paseban Sri Bima. Sedangkan, Ruang Rapat Tengah menjadi Paseban Suradipati dan Ruang Rapat Sekretaris Daerah men­jadi Paseban Surawisesa.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kre­atif (Disbudparekraf) Kota Bogor Shahlan Rasyidi men­gatakan, pemberian nama tersebut sudah direncanakan sejak lama, tetapi baru dapat terealisasi sekarang. Walikota Bogor Bima Arya sangat men­dukung pemberian nama ini karena menjadi salah satu cara untuk melestarikan seja­rah di tataran Sunda. “Nama ruangan disesuaikan dengan nama istana dan gelar Raja Pajajaran,” katanya, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Shahlan menyebut arti dari nama Sri Bima yakni balai peperangan. Punta sebagai balai pengadilan, Narayana sebagai balai penghadapan (tamu biasanya diterima di ru­angan ini). Suradipati, bangu­nan persemayaman raja dan keluarganya.

“Kita ingin mengingatkan kembali nama-nama keraton yang pernah ada di Kota Bogor pada masa Kerajaan Pajaja­ran,” paparnya.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

Shahlan yang pernah men­jabat Lurah Rangga Mekar ini menuturkan bahwa ternyata di Kota Bogor ini pernah ada keraton, tetapi tidak ada peninggalannya. “Kenapa tidak nama-namanya diles­tarikan atau diingat karena memang ada sejarahnya, con­tohnya di Lawang Gintung, ada keraton yang sekarang As­rama Paspampres,” jelasnya.

Pemberian nama terse­but berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo­laan Barang Milik Negara/Dae­rah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tetang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Per­aturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 ten­tang Urusan Pemerintahan. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================