“Keberatan majelis hakim. Mengapa jaksa menanyakan hal itu, saya ingin tahu dulu apakah saksi penilai ini meruÂpakan saksi ahli atau fakta,†cetus permohonan penasÂehat hukum terdakwa RNA, Philipus Tarighan kepada HaÂkim Ketua Lince Anna Purba.
Namun, keberatan ditoÂlak dan Hakim mengizinkan Jaksa kembali melakukan pertanyaan untuk kedua sakÂsi, akan tetapi hakim hanya memperbolehkan pertnyaan yang ada keterkaitanya denÂgan apa yang dilihat, didenÂgar dan diketahui oleh saksi penilai saja, bukan jawaban pendapat dari saksi tersebut. “Silahkan dilanjut pertanÂyaanya, Jaksa,†kata Hakim.
Pertanyaan kembali diÂlanjutkan, Jaksa akhirnya memberikan pertanyaan terÂkahir yakni ada berapa jenis tentang kulaifikasi penilaian. “Ada dua jenis penilain yaitu penilaian properti dan peÂnilain pasar. Kalau menurut saya penilaian ini (lahan WaÂrung Jambu) masuk dalam penilaian Real Properti,†urai Kemas.
Menanggapi kesaksian Ova dan Kemas, Salah satu oeÂnasehat dari terdakwa RNA, Laudin Napitupulu didamÂpingi Philipus Tarighan menÂegaskan, kedua saksi yang dihadirkan jaksa bukan sebÂagai saksi yang menceritakan fakta, melainkan saksi yang menuturkan keahliannya.
“Ternyata setelah diambil keterangnanya saksi itu buÂkan menerangkan fakta, tapi menerangkan tentang keÂahliannya. Seharusnya yang menerangkan itu kan saksi ahli,†ujar Laudin kepada JuÂrnal Bogor usai persidangan, malam.
Sebelumnya, majelis haÂkim telah menyidangkan emÂpat orang saksi diantaranya Rifki Mubarok dari BPKAD dan Rahmat Hidayatul Akbar dari BPPTPM. Sementara dua saksi lainnya Heri Mulyana dan Husen Salman sebagai konsultan penilaian lahan. (Abdul Kadir Basalamah)