“Keberatan majelis hakim. Mengapa jaksa menanyakan hal itu, saya ingin tahu dulu apakah saksi penilai ini meru­pakan saksi ahli atau fakta,” cetus permohonan penas­ehat hukum terdakwa RNA, Philipus Tarighan kepada Ha­kim Ketua Lince Anna Purba.

Namun, keberatan dito­lak dan Hakim mengizinkan Jaksa kembali melakukan pertanyaan untuk kedua sak­si, akan tetapi hakim hanya memperbolehkan pertnyaan yang ada keterkaitanya den­gan apa yang dilihat, diden­gar dan diketahui oleh saksi penilai saja, bukan jawaban pendapat dari saksi tersebut. “Silahkan dilanjut pertan­yaanya, Jaksa,” kata Hakim.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Pertanyaan kembali di­lanjutkan, Jaksa akhirnya memberikan pertanyaan ter­kahir yakni ada berapa jenis tentang kulaifikasi penilaian. “Ada dua jenis penilain yaitu penilaian properti dan pe­nilain pasar. Kalau menurut saya penilaian ini (lahan Wa­rung Jambu) masuk dalam penilaian Real Properti,” urai Kemas.

Menanggapi kesaksian Ova dan Kemas, Salah satu oe­nasehat dari terdakwa RNA, Laudin Napitupulu didam­pingi Philipus Tarighan men­egaskan, kedua saksi yang dihadirkan jaksa bukan seb­agai saksi yang menceritakan fakta, melainkan saksi yang menuturkan keahliannya.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Ternyata setelah diambil keterangnanya saksi itu bu­kan menerangkan fakta, tapi menerangkan tentang ke­ahliannya. Seharusnya yang menerangkan itu kan saksi ahli,” ujar Laudin kepada Ju­rnal Bogor usai persidangan, malam.

Sebelumnya, majelis ha­kim telah menyidangkan em­pat orang saksi diantaranya Rifki Mubarok dari BPKAD dan Rahmat Hidayatul Akbar dari BPPTPM. Sementara dua saksi lainnya Heri Mulyana dan Husen Salman sebagai konsultan penilaian lahan. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================