Pasukan-TNI-tiba-(6)JAKARTA TODAY– Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dewan Per­wakilan Rakyat tengah mem­pertimbangkan memberikan kewenangan penindakan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, kewenangan itu hanya berlaku di beberapa titik objek vital dan situasi ter­tentu.

Ketua Pansus Revisi UU Ter­orisme DPR Muhammad Syafi’i mengatakan pemberian ke­wenangan penindakan kepada TNI ini sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU itu disebutkan bah­wa salah satu tugas TNI adalah mengamankan negara dari tin­dakan terorisme.

Namun, kata Syafi’i, dalam UU itu tak dijelaskan operasion­al TNI dalam mengamankan negara dari tindakan terorisme. “Bagaimana operasionalnya itu harus masuk dalam undang-undang. Oleh karena itu, (ke­wenangan penindakan) akan diadopsi di dalam revisi UU ter­orisme ini,” kata Syafi’i, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Menurut Syafi’i kewenan­gan penindakan TNI dalam ka­sus terorisme ini menyangkut keamanan negara. Seperti ke­amanan Presiden, Wakil Pres­iden, kantor kedutaan seluruh negara, pesawat udara, dan pesawat laut.

“Ada beberapa wilayah strategis yang memang hanya TNI yang mampu,” kata politi­kus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin me­nambahkan kewenangan pen­indakan oleh TNI nanti sifatnya situasional dengan melihat kasus dan areal. Jika aksi teror­isme terjadi di Istana Negara, mau tidak mau TNI harus ter­libat.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Namun, bila terorisme ter­jadi di kampung maka cukup ditangani oleh kepolisian saja. “Nah, nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Lihat areal­nya, kalau arealnya itu di Istana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat karena tugas ke­pala negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung, ya, biarkan polisi saja, dan ka­lau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan,” kata Supiadin dalam keterangan tertulis yang dikirimkan DPP Partai NasDem ke redaksi detikcom, Rabu (20/7/2016).

(Yuska Apitya/ dtk|ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================