Bahkan beberapa waktu yang lalu PBNU telah menyatakan terdapat 800 WNI yang ter­gabung dengan IS di Suriah. Namun, pemerin­tah tak mampu berbuat apa-apa terkait dengan banyaknya jumlah WNI yang tergabung dengan IS dan terhadap lalu lintas WNI yang berpotensi mendukung IS itu karena tak memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan pencegahan apalagi WNI tersebut telah berada luar negeri (Suriah). Setiap individu yang mendukung dan bergabung dengan IS seharusnya dapat dikuali­fikasikan sebagai tindak pidana makar.

Sejauh ini pengertian makar masih sangat restriktif (sempit) hanya merujuk pada Pasal 139a-193c KUHP, di saat makar hanya diartikan sebatas pada kegiatan mendirikan negara dalam negara.

Kendati IS belum dapat dikategorikan se­bagai negara, IS memiliki cita-cita menjadi se­buah imperium setara negara. Karena itu, tin­dakan individu dan ormas yang menyokong IS dapat dikategorikan sebagai kejahatan makar secara ekstensif (luas) yang sanksi pidananya maksimal, yaitu pidana mati sebagai upaya menciptakan efek jera (ultimatum remidium).

Kedua, kelemahan mendasar dari UU Ter­orisme itu ialah tak mampu menjerat individu, ormas, atau kelompok kepentingan berbasis ideologi tertentu yang berpotensi melakukan perbuatan penyebaran kebencian dan permu­suhan (hate of speech), bahkan potensi mengha­sut kelompok-kelompok tertentu untuk melaku­kan tindakan permusuhan karena perbedaan ideologi, etnik, agama, dan ras tertentu, melalui media sosial, video, pamflet, ceramah umum, pidato, bahkan aneka bentuk publikasi dalam bentuk buku, jurnal, atau newsletter.

Sudah waktunya pula aparat negara men­jerat tindakan penyebaran kebencian dan permusuhan itu sebagai manifestasi potensi teror kendati harus mengharmonisasikan den­gan merevisi UU No 9 Tahun 1998 tentang Ke­merdekaan Menyatakan Pendapat.

Begitu pula perlu merevisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektron­ik yang merupakan payung hukum bagi perlind­ungan akses untuk berpendapat melalui media sosial dan elektronik. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================