BOGOR TODAY – Pungutan retribusi sampah pasar tidak dipatuhi oleh Perusahaan DaeÂrah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Retribusi yang menjadi pendapatan Pemkot Bogor ini disinyalir tidak maÂsuk ke kas daerah lantaran tidak dibayarkan oleh perusaÂhaan plat merah itu.
Dinas Kebersihan dan PerÂtamanan (DKP) Kota Bogor pun sepertinya tak berdaya. Meskipun satuan kerja peÂmungut retribusi ini sempat melayangkan surat pemberiÂtahuan berkali-kali ke PD PPJ bahkan hingga surat terakhir dilayangkan pada pertengaÂhan Juni 2016 kemarin, tidak pernah direalisasikan oleh PD PPJ.
“Sudah bersurat tiga kali, terakhir Juni kemarin tapi tiÂdak pernah terealisasi. Meski begitu, kami pada intinya telah berupaya bahkan surat yang dilayangkan ke PD PPJ juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor,†kata Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Buntang.
Berdasarkan hitungan DKP, lanjut Elia, tagihan reÂtribusi sampah dari seluruh pasar yang dikelola PD PPJ sekitar Rp118 juta per bulan. Dengan setiap harinya 17 arÂmada dump truk mengangkut sampah pasar di Kota Bogor. “Kalau ditanya tidak ada pemÂbayaran retribusi sampah, ya berdampak juga insentif kami jadi tidak ada,†imbuhnya.
Lebih lanjut Elia menÂgatakan, penagihan retriÂbusi sampah itu bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Ini yang menjadi pegangan kami, dan secara prosedural sudah diupayakan dengan bersurat ke PD PPJ. Soal belum bayar, itu bukan kewenangan saya memaksa PD PPJ untuk memÂbayar,†tandas dia.
Di tempat terpisah, KasuÂbag Humas PD PPJ Kota Bogor, Sulhan Kelana Bumi angkat bicara terkait hal ini. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permintaan keringanan pembayaran retribusi sampah kepada Walikota Bogor beÂberapa waktu lalu, dan sejauh ini PD PPJ tengah menunggu keputusan orang nomor satu di Kota Bogor itu. “Saat ini terÂkait surat permohonan masih menunggu disposisi dari WaÂlikota Bogor,†ucap Sulhan.
Namun, saat disinggung adanya dana pungutan keberÂsihan dari pedagang yang bisa dibayarkan untuk retribusi sampah, Sulhan menjelaskan, bahwa dana tersebut hanya untuk memenuhi upah petuÂgas kebersihan dari PD PPJ. Sedangkan, untuk retribusi sampah pasar sendiri, kata ia, memang belum ada pos angÂgarannya.
Diketahui, PD PPJ didirikan pada tahun 2009 tepatnya 7 Juli. Bila diasumsikan retribusi sampah pasar per bulan Rp118 juta dikalikan sejak perda terÂbit terhitung nilai retribusi sampah yang musti dibayarÂkan PD PPJ mencapai kurang lebih Rp4,9 miliar. (Abdul KaÂdir Basalamah/ed:Mina)
Bagi Halaman