Hutang Retribusi Kapan Dilunasi?

Utang-SampahaaBOGOR TODAY – Pungutan retribusi sampah pasar tidak dipatuhi oleh Perusahaan Dae­rah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Retribusi yang menjadi pendapatan Pemkot Bogor ini disinyalir tidak ma­suk ke kas daerah lantaran tidak dibayarkan oleh perusa­haan plat merah itu.

Dinas Kebersihan dan Per­tamanan (DKP) Kota Bogor pun sepertinya tak berdaya. Meskipun satuan kerja pe­mungut retribusi ini sempat melayangkan surat pemberi­tahuan berkali-kali ke PD PPJ bahkan hingga surat terakhir dilayangkan pada pertenga­han Juni 2016 kemarin, tidak pernah direalisasikan oleh PD PPJ.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

“Sudah bersurat tiga kali, terakhir Juni kemarin tapi ti­dak pernah terealisasi. Meski begitu, kami pada intinya telah berupaya bahkan surat yang dilayangkan ke PD PPJ juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor,” kata Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Buntang.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Berdasarkan hitungan DKP, lanjut Elia, tagihan re­tribusi sampah dari seluruh pasar yang dikelola PD PPJ sekitar Rp118 juta per bulan. Dengan setiap harinya 17 ar­mada dump truk mengangkut sampah pasar di Kota Bogor. “Kalau ditanya tidak ada pem­bayaran retribusi sampah, ya berdampak juga insentif kami jadi tidak ada,” imbuhnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================