Lebih lanjut Elia men­gatakan, penagihan retri­busi sampah itu bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Ini yang menjadi pegangan kami, dan secara prosedural sudah diupayakan dengan bersurat ke PD PPJ. Soal belum bayar, itu bukan kewenangan saya memaksa PD PPJ untuk mem­bayar,” tandas dia.

Di tempat terpisah, Kasu­bag Humas PD PPJ Kota Bogor, Sulhan Kelana Bumi angkat bicara terkait hal ini. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permintaan keringanan pembayaran retribusi sampah kepada Walikota Bogor be­berapa waktu lalu, dan sejauh ini PD PPJ tengah menunggu keputusan orang nomor satu di Kota Bogor itu. “Saat ini ter­kait surat permohonan masih menunggu disposisi dari Wa­likota Bogor,” ucap Sulhan.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Namun, saat disinggung adanya dana pungutan keber­sihan dari pedagang yang bisa dibayarkan untuk retribusi sampah, Sulhan menjelaskan, bahwa dana tersebut hanya untuk memenuhi upah petu­gas kebersihan dari PD PPJ. Sedangkan, untuk retribusi sampah pasar sendiri, kata ia, memang belum ada pos ang­garannya.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

Diketahui, PD PPJ didirikan pada tahun 2009 tepatnya 7 Juli. Bila diasumsikan retribusi sampah pasar per bulan Rp118 juta dikalikan sejak perda ter­bit terhitung nilai retribusi sampah yang musti dibayar­kan PD PPJ mencapai kurang lebih Rp4,9 miliar. (Abdul Ka­dir Basalamah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================