Lebih lanjut Elia menÂgatakan, penagihan retriÂbusi sampah itu bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Ini yang menjadi pegangan kami, dan secara prosedural sudah diupayakan dengan bersurat ke PD PPJ. Soal belum bayar, itu bukan kewenangan saya memaksa PD PPJ untuk memÂbayar,†tandas dia.
Di tempat terpisah, KasuÂbag Humas PD PPJ Kota Bogor, Sulhan Kelana Bumi angkat bicara terkait hal ini. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permintaan keringanan pembayaran retribusi sampah kepada Walikota Bogor beÂberapa waktu lalu, dan sejauh ini PD PPJ tengah menunggu keputusan orang nomor satu di Kota Bogor itu. “Saat ini terÂkait surat permohonan masih menunggu disposisi dari WaÂlikota Bogor,†ucap Sulhan.
Namun, saat disinggung adanya dana pungutan keberÂsihan dari pedagang yang bisa dibayarkan untuk retribusi sampah, Sulhan menjelaskan, bahwa dana tersebut hanya untuk memenuhi upah petuÂgas kebersihan dari PD PPJ. Sedangkan, untuk retribusi sampah pasar sendiri, kata ia, memang belum ada pos angÂgarannya.
Diketahui, PD PPJ didirikan pada tahun 2009 tepatnya 7 Juli. Bila diasumsikan retribusi sampah pasar per bulan Rp118 juta dikalikan sejak perda terÂbit terhitung nilai retribusi sampah yang musti dibayarÂkan PD PPJ mencapai kurang lebih Rp4,9 miliar. (Abdul KaÂdir Basalamah/ed:Mina)