Utang-SampahaaBOGOR TODAY – Pungutan retribusi sampah pasar tidak dipatuhi oleh Perusahaan Dae­rah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Retribusi yang menjadi pendapatan Pemkot Bogor ini disinyalir tidak ma­suk ke kas daerah lantaran tidak dibayarkan oleh perusa­haan plat merah itu.

Dinas Kebersihan dan Per­tamanan (DKP) Kota Bogor pun sepertinya tak berdaya. Meskipun satuan kerja pe­mungut retribusi ini sempat melayangkan surat pemberi­tahuan berkali-kali ke PD PPJ bahkan hingga surat terakhir dilayangkan pada pertenga­han Juni 2016 kemarin, tidak pernah direalisasikan oleh PD PPJ.

“Sudah bersurat tiga kali, terakhir Juni kemarin tapi ti­dak pernah terealisasi. Meski begitu, kami pada intinya telah berupaya bahkan surat yang dilayangkan ke PD PPJ juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor,” kata Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Buntang.

Berdasarkan hitungan DKP, lanjut Elia, tagihan re­tribusi sampah dari seluruh pasar yang dikelola PD PPJ sekitar Rp118 juta per bulan. Dengan setiap harinya 17 ar­mada dump truk mengangkut sampah pasar di Kota Bogor. “Kalau ditanya tidak ada pem­bayaran retribusi sampah, ya berdampak juga insentif kami jadi tidak ada,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

Lebih lanjut Elia men­gatakan, penagihan retri­busi sampah itu bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Ini yang menjadi pegangan kami, dan secara prosedural sudah diupayakan dengan bersurat ke PD PPJ. Soal belum bayar, itu bukan kewenangan saya memaksa PD PPJ untuk mem­bayar,” tandas dia.

Di tempat terpisah, Kasu­bag Humas PD PPJ Kota Bogor, Sulhan Kelana Bumi angkat bicara terkait hal ini. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permintaan keringanan pembayaran retribusi sampah kepada Walikota Bogor be­berapa waktu lalu, dan sejauh ini PD PPJ tengah menunggu keputusan orang nomor satu di Kota Bogor itu. “Saat ini ter­kait surat permohonan masih menunggu disposisi dari Wa­likota Bogor,” ucap Sulhan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Namun, saat disinggung adanya dana pungutan keber­sihan dari pedagang yang bisa dibayarkan untuk retribusi sampah, Sulhan menjelaskan, bahwa dana tersebut hanya untuk memenuhi upah petu­gas kebersihan dari PD PPJ. Sedangkan, untuk retribusi sampah pasar sendiri, kata ia, memang belum ada pos ang­garannya.

Diketahui, PD PPJ didirikan pada tahun 2009 tepatnya 7 Juli. Bila diasumsikan retribusi sampah pasar per bulan Rp118 juta dikalikan sejak perda ter­bit terhitung nilai retribusi sampah yang musti dibayar­kan PD PPJ mencapai kurang lebih Rp4,9 miliar. (Abdul Ka­dir Basalamah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================