Lahan Jambu Dua Tabrak Permendagri

Rifki mengingat pada rapat pertengahan November 2014, Roni memaparkan dalam pembahasan, tetapi tidak me­nyampaikan penilaian harga lahan tapi lebih ke metode pe­nilaian. Di samping itu, dipa­parkan pula seingat ia ada 20 lebih dokumen kepemilikan yang dikuasai seseorang (Kwi­djaja Henricus Ang) dengan ragam dokumen antaranya SHM dan AJB. “Namun, saat ditanya soal eks. Garapan oleh JPU, saya tidak tahu adanya eks garapan,” timpal Rifki.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Pada awal Desember 2014, masih dalam kesaksian Rifki, dilakukan rapat gabungan yang dihadiri oleh tim teknis appraisal dan tim pengadaan tanah. Namun, dalam pem­bahasan itu juga belum mem­buahkan hasil penilaian harga terhadap lahan Warung Jam­bu. Dia juga mengungkapkan, bahwa SK Sekdakot Bogor diterimanya setelah dilakukan rapat-rapat lebih dulu.

Sementara saksi lain Rah­mat, dalam persidangan mengaku sempat mengikuti rapat pembahasan tim teknis appraisal sebanyak dua kali. Dia pada saat itu hanya mem­berikan masukan terkait Peda­gang Kaki Lima (PKL) laik atau tidaknya direloksi ke lahan Warung Jambu. “PKL eks MA. Salmun laik pindah ke Jambu karena banyak pedagang ba­sah,” tandas Rahmat.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

(Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================