Puspayoga juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk kopÂerasi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga kredit murah seperti KUR. KUR Koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Otoritas Jasa KeuanÂgan (OJK) terkait koperasi sebagai penyalur Kredit usaha rakyat (KUR). Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan bahwa penÂandatanganan MoU itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menko Perekonomian yang menginginkan ada kebijakan dimana koperasi dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).
“Dengan adanya MoU ini maka Peraturan Menko Nomor 13 Tahun 2015 harus direvisi, di mana koperÂasi dimasukkan ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),†kata Menkop.
Menurut Puspayoga, ruang lingÂkup nota kesepahaman itu meliputi beberapa kegiatan. Di antaranya, koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerja sama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan koperasi, penÂingkatan kapasitas dan kompetensi SDM, serta penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi.
«Kegiatan lainnya adalah peneliÂtian dan pengembangan, sosialisasi dan edukasi, serta pelaksanaan tuÂgas lainnya yang berkaitan dengan pelaksana tugas masing-masing piÂhak,†papar Menkop.
Puspayoga menambahkan, MoU tersebut merupakan payung hukum secara umum dalam merekomendaÂsikan koperasi sebagai penyalur KUR.
“Nantinya, dalam implementaÂsinya, akan ada kerja sama dengan pihak OJK hingga level Eselon I,†tukas Menkop seraya menyebutkan bahwa hingga akhir Juli ini, Kospin Jasa akan ditetapkan sebagai kopÂerasi penyalur KUR. “Kospin Jasa sudah pasti menjadi penyalur KUR, tinggal menyelesaikan beberapa urusan administrasi saja hingga akhÂir Juli ini,†tandas Puspayoga.
Sementara itu, dalam mendoÂrong perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) OtoÂritas Jasa Keuangan (OJK) mengÂgandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman mengatakan kerjasama dengan Kementerian Koperasi UKM akan memperkuat kebijakan dan program OJK dalam mendorong kemajuan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.“Industri jasa keuangan harus terus menjadikan UMKM seÂbagai sektor prioritas sehingga konÂtribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan penguaÂtan perekonomian serta peningkaÂtan kesejahteraan rakyat,†kata MuÂliaman dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2016).
Kerja sama ini, menurut MuliaÂman, juga penting dalam rangka meningkatkan kapasitas koperasi dan menyiapkan koperasi menÂjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Koperasi UKM ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D HaÂdad dan Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga di sela-sela acara Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-69 di Jambi, Kamis (21/7/2016) yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.
Kerja sama OJK dan Kemenkop meliputi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akÂses keuangan UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa Keuangan denÂgan Koperasi.
Selain itu, peningkatan kapasiÂtas dan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi, peneÂlitian dan pengembangan serta sosÂialisasi dan edukasi.(*/ed:Mina)