Puspayoga juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk kop­erasi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga kredit murah seperti KUR. KUR Koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuan­gan (OJK) terkait koperasi sebagai penyalur Kredit usaha rakyat (KUR). Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan bahwa pen­andatanganan MoU itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menko Perekonomian yang menginginkan ada kebijakan dimana koperasi dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

“Dengan adanya MoU ini maka Peraturan Menko Nomor 13 Tahun 2015 harus direvisi, di mana koper­asi dimasukkan ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),” kata Menkop.

Menurut Puspayoga, ruang ling­kup nota kesepahaman itu meliputi beberapa kegiatan. Di antaranya, koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerja sama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan koperasi, pen­ingkatan kapasitas dan kompetensi SDM, serta penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

«Kegiatan lainnya adalah peneli­tian dan pengembangan, sosialisasi dan edukasi, serta pelaksanaan tu­gas lainnya yang berkaitan dengan pelaksana tugas masing-masing pi­hak,” papar Menkop.

Puspayoga menambahkan, MoU tersebut merupakan payung hukum secara umum dalam merekomenda­sikan koperasi sebagai penyalur KUR.

“Nantinya, dalam implementa­sinya, akan ada kerja sama dengan pihak OJK hingga level Eselon I,” tukas Menkop seraya menyebutkan bahwa hingga akhir Juli ini, Kospin Jasa akan ditetapkan sebagai kop­erasi penyalur KUR. “Kospin Jasa sudah pasti menjadi penyalur KUR, tinggal menyelesaikan beberapa urusan administrasi saja hingga akh­ir Juli ini,” tandas Puspayoga.

Sementara itu, dalam mendo­rong perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Oto­ritas Jasa Keuangan (OJK) meng­gandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman mengatakan kerjasama dengan Kementerian Koperasi UKM akan memperkuat kebijakan dan program OJK dalam mendorong kemajuan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.“Industri jasa keuangan harus terus menjadikan UMKM se­bagai sektor prioritas sehingga kon­tribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan pengua­tan perekonomian serta peningka­tan kesejahteraan rakyat,” kata Mu­liaman dalam keterangan resminya, Kamis (21/7/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Kerja sama ini, menurut Mulia­man, juga penting dalam rangka meningkatkan kapasitas koperasi dan menyiapkan koperasi men­jadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Koperasi UKM ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Ha­dad dan Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga di sela-sela acara Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-69 di Jambi, Kamis (21/7/2016) yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kerja sama OJK dan Kemenkop meliputi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan ak­ses keuangan UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa Keuangan den­gan Koperasi.

Selain itu, peningkatan kapasi­tas dan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi, pene­litian dan pengembangan serta sos­ialisasi dan edukasi.(*/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================