Saat ini, ucap Boy, Polri tengah menangani kasus seperti yang dimaksud oleh Jokowi. “Ada,†kata dia. NaÂmun, Boy enggan menjelaskan kasus yang ia maksud. Setelah ada arahan Presiden, kata dia, ada perubahan dalam penanÂganan kasus di lembaganya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum KeÂjaksaan Agung, Mohammad Rum, mengatakan jaksa mengikuti perintah presiden. “Pihak kami harus menanÂgani kasus sesuai arahan PresÂiden,†ujarnya, kemarin.
Menurut Rum, sampai saat ini belum ada kasus yang diberÂhentikan karena arahan Presiden. “Kami ikutin naÂmanya juga perintah presiden, karena untuk menjamin pembanÂgunan ini berjalan sesuai track,†ucap dia.
(Yuska Apitya | net | ed : Mina)
============================================================
============================================================
============================================================