JAKARTA TODAY– Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jaksa dan polisi agar kebijakan dan disÂkresi tak dipidana. Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejakÂsaan daerah di Istana KepresÂidenan, Selasa, 19 Juli 2016. Selain itu, kedua institusi tersebut juga dilarang memÂperkarakan tindakan adminÂistrasi pemerintah. Tindakan tersebut dinilai menimbulÂkan ketakutan dan mengakiÂbatkan seretnya penyerapan anggaran
Kepala Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang dimaksud dalam arahan presÂiden berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. “BeÂliau mengingatkan agar tidak cepat mengkriminalÂisasikan kebijakan kepala daerah,†ujarnya di MarÂkas Besar Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Boy menÂgatakan kepoliÂsian akan melakÂsanakan arahan Presiden dengan sebaik-baiknya. Ia menjelaskan, polisi akan berpedoÂm a n k e Âpada aturan hukum yang ada secara bijak. “Ketika ada anggota yang ternyata melanggar, keÂpada pihak yang mengetahui akan melaporkan,†ujar Boy.

Bagi polisi yang mengÂkriminalkan kepala daerah, kata dia, akan diberi sanksi berupa teguran dan hukum sesuai yang berlaku di kepoliÂsian. S