2JAKARTA TODAY– Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jaksa dan polisi agar kebijakan dan dis­kresi tak dipidana. Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejak­saan daerah di Istana Kepres­idenan, Selasa, 19 Juli 2016. Selain itu, kedua institusi tersebut juga dilarang mem­perkarakan tindakan admin­istrasi pemerintah. Tindakan tersebut dinilai menimbul­kan ketakutan dan mengaki­batkan seretnya penyerapan anggaran

Kepala Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang dimaksud dalam arahan pres­iden berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. “Be­liau mengingatkan agar tidak cepat mengkriminal­isasikan kebijakan kepala daerah,” ujarnya di Mar­kas Besar Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Boy men­gatakan kepoli­sian akan melak­sanakan arahan Presiden dengan sebaik-baiknya. Ia menjelaskan, polisi akan berpedo­m a n k e ­pada aturan hukum yang ada secara bijak. “Ketika ada anggota yang ternyata melanggar, ke­pada pihak yang mengetahui akan melaporkan,” ujar Boy.

Bagi polisi yang meng­kriminalkan kepala daerah, kata dia, akan diberi sanksi berupa teguran dan hukum sesuai yang berlaku di kepoli­sian. S

Saat ini, ucap Boy, Polri tengah menangani kasus seperti yang dimaksud oleh Jokowi. “Ada,” kata dia. Na­mun, Boy enggan menjelaskan kasus yang ia maksud. Setelah ada arahan Presiden, kata dia, ada perubahan dalam penan­ganan kasus di lembaganya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pekanbaru, Fortuner Tabrak Tugu Keris, Pengemudi Oknum Polisi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung, Mohammad Rum, mengatakan jaksa mengikuti perintah presiden. “Pihak kami harus menan­gani kasus sesuai arahan Pres­iden,” ujarnya, kemarin.

Menurut Rum, sampai saat ini belum ada kasus yang diber­hentikan karena arahan Presiden. “Kami ikutin na­manya juga perintah presiden, karena untuk menjamin pemban­gunan ini berjalan sesuai track,” ucap dia.

(Yuska Apitya | net | ed : Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================