pokemon-go-apple-hqJAKARTA TODAY – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiy­arto melarang anggotanya dan masyarakat memainkan game Pokemon Go di Mapolda Metro Jaya. Siapa pun yang melang­gar akan diberi sanksi.

“Kapolri sudah mengeluar­kan TR dan sudah disebarkan kepada kita bahwa melarang memainkan Pokemon Go tersebut. Dan kita sudah sebar­kan kepada jajaran karena itu membahayakan sekali,” ujar Irjen Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Kapolda mengatakan, dirinya akan menurunkan Propam untuk melakukan pen­gawasan terhadap para polisi di Polda Metro Jaya. Aparat yang kedapatan bermain Poke­mon Go akan diberi sanksi.

“Kalau memang ada, kita tindak dan lakukan razia. Me­langgar disiplin kalau ketang­kep tangan, kerja kok main,” tambahnya.

Moechgiyarto juga mengin­gatkan kepada masyarakat un­tuk tidak bermain Pokemon Go di markas kepolisian. Pihaknya juga akan menindak.

“Pasti kita larang. Sekarang kalau orang luar kita larang, perannya apa kalau tidak ada tindak pidana kita peringat­kan, sekarang kita tangkapin kalau ada yang melakukan ke­giatan itu,” tegasnya.

Permainan berbasis aug­mented reality, Pokemon Go tengah digandrungi masyara­kat. Rupanya Kepala BIN Suti­yoso jadi khawatir permainan itu disalahgunakan untuk kepentingan asing. “Bisa di­gunakan untuk kepentingan asing. Bisa. Permainan itu kan membutuhkan kamera. Ka­lau itu dimainkan di instalasi penting, objek vital asrama kepolisian, TNI atau intelijen tentu itu bisa dibaca oleh in­telijen lain gambar-gambar itu. Itu yang berbahaya dari sisi keamanannya,” ujar Su­tiyoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Bang Yos, sapaan akrab dia, menganggap permainan terse­but lebih banyak menimbulkan masalah. Dia lalu menyebut­kan contoh-contoh pemain Pokemon Go yang sampai me­nabrak mobil atau pun salah masuk markas militer. “Untuk apa main mainan seperti itu kalau ada yang lain? Kan sudah banyak contoh orang sampai njegur ke sungai, nabrak mo­bil,” ucap dia.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Tetapi untuk pemblokiran bukanlah kewenangan BIN. Su­tiyoso menyerahkan ke pihak yang berwenang.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Neg­ara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chris­nandi melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di seluruh instan­si pemerintah.

Saat ini game virtual ber­basis GPS seperti Pokemon Go tengah booming. Namun per­mainan berbasis GPS seperti ini dikhawatirkan pemerintah bisa mengancam keamanan.

Karena kekhawatiran itu, menteri Yuddy menerbitkan aturan Nomor: B/2555/M.PAN­RB/07/2016 pada Rabu (20/7). Aturan ini mengenai larangan bermain game virtual berbasis GPS di instansi pemerintah. Berikut aturan yang dibuat Menteri Yuddy tersebut.

Sebagai bentuk ke­waspadaan nasional dan men­gantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keaman­an dan kerahasiaan instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melar­ang aparatur sipil negara ber­main game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemer­intah.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi irokrasi Prof. Dr.H. Yuddy Chrisnandi, ME.

Sementara, Majelis Ulama Arab Saudi menghidupkan kembali fatwa anti-Pokemon yang pernah dikeluarkan ta­hun 2001 lalu. Hal ini dilaku­kan setelah publik meminta panduan bagi permainan Poke­mon Go yang baru diluncurkan di telepon-telepon pintar.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Permainan augmented-re­ality Pokemon Go didasarkan oleh permainan Nintendo ta­hun 1996. Pokemon Go memi­cu kecanduan global bagi para pemainnya, yang berlomba-lomba mencari monster virtual dalam permainan itu.

Seperti dilans­ir AFP dan Reuters, Kamis (21/7/2017), meskipun Poke­mon Go belum resmi tersedia di Saudi, banyak orang yang mengunduhnya secara ilegal dan mulai memainkannya. Dalam pengumuman terbarun­ya melalui situsnya, Sekretariat Jenderal pada Dewan Cendeki­awan Keagamaan Senior Saudi merilis kembali fatwa tahun 2001 soal permainan itu.

Perilisan ini dilakukan usai otoritas Saudi menerima ban­yak pertanyaan dari publik soal permainan itu. Namun fatwa itu tidak merujuk secara langsung pada Pokemon Go, melainkan hanya terhadap permainan Pokemon pada um­umnya.

Fatwa berusia 15 tahun itu menyatakan permainan Poke­mon mirip seperti berjudi dan konsep karakternya didasar­kan pada teori evolusi Charles Darwin, yang tidak diterima oleh ajaran Islam.

Fatwa itu juga menyebut kebanyakan kartu dalam per­mainan itu memiliki simbol keagamaan dan organisasi yang menyimpang, seperti Zionisme internasional dan Israel, salib umat Kristiani, Freemasonry (organisasi non-religius dan non-politik), dan juga simbol-simbol keya­kinan Shinto asal Jepang. Disebutkan juga dalam fatwa itu, bahwa permainan Poke­mon bersifat tidak Islamis, karena mengandung unsur po­liteisme.

Pokemon Go menggunak­an lokasi satelit, grafis serta ka­mera pada smartphone untuk menampilkan monster virtual dengan latar belakang dunia nyata. Para pemain Pokemon Go ditantang untuk menang­kap dan melatih monster virtu­al itu. Selama ini, Pokemon Go disalahkan atas serangkaian ke­jahatan, pelanggaran lalu lintas dan berbagai keluhan masyara­kat di beberapa negara.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================