JAKARTA TODAY – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol MoechgiyÂarto melarang anggotanya dan masyarakat memainkan game Pokemon Go di Mapolda Metro Jaya. Siapa pun yang melangÂgar akan diberi sanksi.
“Kapolri sudah mengeluarÂkan TR dan sudah disebarkan kepada kita bahwa melarang memainkan Pokemon Go tersebut. Dan kita sudah sebarÂkan kepada jajaran karena itu membahayakan sekali,†ujar Irjen Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Kapolda mengatakan, dirinya akan menurunkan Propam untuk melakukan penÂgawasan terhadap para polisi di Polda Metro Jaya. Aparat yang kedapatan bermain PokeÂmon Go akan diberi sanksi.
“Kalau memang ada, kita tindak dan lakukan razia. MeÂlanggar disiplin kalau ketangÂkep tangan, kerja kok main,†tambahnya.
Moechgiyarto juga menginÂgatkan kepada masyarakat unÂtuk tidak bermain Pokemon Go di markas kepolisian. Pihaknya juga akan menindak.
“Pasti kita larang. Sekarang kalau orang luar kita larang, perannya apa kalau tidak ada tindak pidana kita peringatÂkan, sekarang kita tangkapin kalau ada yang melakukan keÂgiatan itu,†tegasnya.
Permainan berbasis augÂmented reality, Pokemon Go tengah digandrungi masyaraÂkat. Rupanya Kepala BIN SutiÂyoso jadi khawatir permainan itu disalahgunakan untuk kepentingan asing. “Bisa diÂgunakan untuk kepentingan asing. Bisa. Permainan itu kan membutuhkan kamera. KaÂlau itu dimainkan di instalasi penting, objek vital asrama kepolisian, TNI atau intelijen tentu itu bisa dibaca oleh inÂtelijen lain gambar-gambar itu. Itu yang berbahaya dari sisi keamanannya,†ujar SuÂtiyoso di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Bang Yos, sapaan akrab dia, menganggap permainan terseÂbut lebih banyak menimbulkan masalah. Dia lalu menyebutÂkan contoh-contoh pemain Pokemon Go yang sampai meÂnabrak mobil atau pun salah masuk markas militer. “Untuk apa main mainan seperti itu kalau ada yang lain? Kan sudah banyak contoh orang sampai njegur ke sungai, nabrak moÂbil,†ucap dia.
Tetapi untuk pemblokiran bukanlah kewenangan BIN. SuÂtiyoso menyerahkan ke pihak yang berwenang.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegÂara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy ChrisÂnandi melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di seluruh instanÂsi pemerintah.
Saat ini game virtual berÂbasis GPS seperti Pokemon Go tengah booming. Namun perÂmainan berbasis GPS seperti ini dikhawatirkan pemerintah bisa mengancam keamanan.
Karena kekhawatiran itu, menteri Yuddy menerbitkan aturan Nomor: B/2555/M.PANÂRB/07/2016 pada Rabu (20/7). Aturan ini mengenai larangan bermain game virtual berbasis GPS di instansi pemerintah. Berikut aturan yang dibuat Menteri Yuddy tersebut.
Sebagai bentuk keÂwaspadaan nasional dan menÂgantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanÂan dan kerahasiaan instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarÂang aparatur sipil negara berÂmain game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemerÂintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReforÂmasi irokrasi Prof. Dr.H. Yuddy Chrisnandi, ME.
Sementara, Majelis Ulama Arab Saudi menghidupkan kembali fatwa anti-Pokemon yang pernah dikeluarkan taÂhun 2001 lalu. Hal ini dilakuÂkan setelah publik meminta panduan bagi permainan PokeÂmon Go yang baru diluncurkan di telepon-telepon pintar.
Permainan augmented-reÂality Pokemon Go didasarkan oleh permainan Nintendo taÂhun 1996. Pokemon Go memiÂcu kecanduan global bagi para pemainnya, yang berlomba-lomba mencari monster virtual dalam permainan itu.
Seperti dilansÂir AFP dan Reuters, Kamis (21/7/2017), meskipun PokeÂmon Go belum resmi tersedia di Saudi, banyak orang yang mengunduhnya secara ilegal dan mulai memainkannya. Dalam pengumuman terbarunÂya melalui situsnya, Sekretariat Jenderal pada Dewan CendekiÂawan Keagamaan Senior Saudi merilis kembali fatwa tahun 2001 soal permainan itu.
Perilisan ini dilakukan usai otoritas Saudi menerima banÂyak pertanyaan dari publik soal permainan itu. Namun fatwa itu tidak merujuk secara langsung pada Pokemon Go, melainkan hanya terhadap permainan Pokemon pada umÂumnya.
Fatwa berusia 15 tahun itu menyatakan permainan PokeÂmon mirip seperti berjudi dan konsep karakternya didasarÂkan pada teori evolusi Charles Darwin, yang tidak diterima oleh ajaran Islam.
Fatwa itu juga menyebut kebanyakan kartu dalam perÂmainan itu memiliki simbol keagamaan dan organisasi yang menyimpang, seperti Zionisme internasional dan Israel, salib umat Kristiani, Freemasonry (organisasi non-religius dan non-politik), dan juga simbol-simbol keyaÂkinan Shinto asal Jepang. Disebutkan juga dalam fatwa itu, bahwa permainan PokeÂmon bersifat tidak Islamis, karena mengandung unsur poÂliteisme.
Pokemon Go menggunakÂan lokasi satelit, grafis serta kaÂmera pada smartphone untuk menampilkan monster virtual dengan latar belakang dunia nyata. Para pemain Pokemon Go ditantang untuk menangÂkap dan melatih monster virtuÂal itu. Selama ini, Pokemon Go disalahkan atas serangkaian keÂjahatan, pelanggaran lalu lintas dan berbagai keluhan masyaraÂkat di beberapa negara.(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman