Meskipun PK Freddy sudah ditolak, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menjawab per­tanyaan soal status sang terpidana dalam eksekusi terpidana mati tahun ini. Prasetyo hanya memas­tikan jika persiapan eksekusi mati masih terus dilakukan sampai saat ini. “Ini kan tidak semudah mem­balikkan telapak tangan, ini me­nyangkut masalah nyawa. Ini ha­rus dipersiapkan dulu. Tempatnya sudah disiapkan,” kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Putusan MA tersebut mendapat apresiasi dari Prasetyo. Ia berkata bahwa putusan MA sesuai dengan harapan dirinya. Prasetyo mengaku sejak awal selalu bertanya menge­nai dasar pengajuan PK oleh Fred­dy atas hukumannya. “Ya justru itu yang kita harapkan. Terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat, harus bisa membuktikan ad­anya bukti baru. Freddy, apa bukti baru dia? Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulil­lah. Itu yang kita harapkan,” ujar Prasetyo.

Namun, Prasetyo memastikan akan mengeksekusi terpidana mati gembong dan pengedar narkoba pada pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga. Prasetyo mengatakan, pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dan mengubah sikap atas keputusan tersebut. “Tidak lama lagi (eksekusi). Kami sedang berkoordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai dua terpidana mati asal Perancis Sergei Areskti Atlaoui dan Filipina Mary Jane, ia mengatakan bahwa saat ini Sergei sedang sakit, sementara Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Sebelumnya, Jane dikabarkan tidak termasuk dalam daftar ter­pidana yang akan dieksekusi pada pelaksanaan hukuman mati ta­hap tiga setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda eksekusi. Sementara itu, Sergei lolos dari eksekusi tahap dua setelah mengajukan gugatan atas grasi di Pengadilan Tata Usaha Neg­ara (PTUN).

Prasetyo setuju narkoba meru­pakan ancaman nasional serta pee­lu ditindak secara tegas dan serius.

Nama Freddy Budiman me­mang kental di dunia hitam narkoti­ka. Mengawali karier hitam sebagai pencopet, Freddy Budiman ‘naik kelas’ menjadi mafioso narkoba kelas wahid. Sepandai-pandainya mengendalikan bisnis dari balik penjara, Freddy akhirnya jatuh jua. Regu tembak kini menanti Freddy.

Masa susah Freddy sebagai copet diceritakan temannya, Ah­madi. Saat itu, Freddy dan Ahmadi yang belum berusia 20 tahun itu sama-sama mencari uang dengan mencopet di Surabaya. Seiring wak­tu, keduanya hijrah ke Jakarta. Be­danya, Ahmadi tetap ‘setia’ menjadi copet di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Freddy memulai masuk dalam jaringan perdagangan narkotika. Setelah itu, mereka tidak kontak untuk beberapa lama. Hingga akh­irnya pada 2011 mereka kembali dipertemukan lagi di LP Cipinang saat Ahmadi tengah menjenguk te­mannya.

Di sinilah Ahmadi melihat pe­rubahan besar dalam diri Freddy. Freddy saat itu berbeda dengan Freddy si tukang copet. Meski di dalam penjara, Freddy telah berubah menjadi penjahat kelas kakap, punya kekuasaan maha­dahsyat mengatur narkotika di luar penjara. Rekanannya berada di ber­bagai negara di Asia. Kekayaannya lalu dicuci ke berbagai bisnis legal di luar penjara. Kekayaan inilah pula yang membuat para perempuan cantik mau bermanja-manjaan di pangkuannya. Melihat pemandan­gan itu, Ahmadi kepincut menjadi kaki tangan Freddy. Menyaru seb­agai penjaga toilet umum, Ahmadi lalu menjadi salah satu orang keper­cayaan Freddy mengatur distribusi narkoba di luar penjara.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Tapi tak ada kejahatan yang sempurna. Gerak-gerik Ahmadi dan kawanannya mulai terendus saat diminta Freddy mengimpor 1 juta pil ekstasi dari China. Freddy berkongsi dengan sesama penjahat narkotika di dalam penjara, Chan­dra, untuk mengimpor ekstasi itu. Dalam hitungan matematis Freddy, dia akan mendapatkan sedikitnya Rp45 miliar jika barang tersebut beredar di Indonesia. Itu belum ter­masuk uang yang didapat Chandra.

Paket yang disarukan dalam kontainer berisi akuarium terse­but dibekuk usai masuk gudang di Pluit pada 2012. Setelah dirunut, terbongkarlah siapa sebenarnya Freddy. Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu.

  1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun.
  2. Hak untuk menjabat di segala jabatan.
  3. Hak untuk masuk institusi.
  4. Hak untuk memilih dan dipi­lih.
  5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya.
  6. Hak penjagaan anak.
  7. Hak mendapatkan peker­jaan .

Putusan ini lalu dikuatkan oleh tingkat banding. Saat Freddy men­gajukan kasasi, MA pun bergeming.(*/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================