Pada sidang lanjutan kasus dugaan mark up pengadaan lahan Warung Jambu (Angkahong) kedelapan mencuat data misterius soal nilai lahan seharga Rp32,5 miliar. Hal itu muncul di muka persidangan ketika Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari saksi, Husen Salman.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Menurut Husen yang merupakan konsultan kajian relokasi pedaÂgang kaki lima (PKL) MA SalÂmun, dirinya mendapatkan data secara tertulis harga peÂnilaian lahan Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi seÂnilai Rp32,5 Miliar dari KanÂtor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, yang diketahuinya beÂrasal dari hitungan terdakwa Ronny Nasrun Adnan.
“Saya dapat laporan teraÂkhir dalam rapat sebelum beÂrakhirnya SPK (19 Desember 2014),†aku Salman, yang keÂmudian disusul permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nazran Azis agar hakim menÂcatat pengakuan dari saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, anggaran kegÂiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun yang ditetapkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 6 November 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah TA 2014 senilai Rp49,2 miliar. Kemudian, harga disÂepakati untuk pembebasan lahan sebesar Rp43,1 miliar.
Keterangan Husen Salman berubah saat Penasihat HuÂkum terdakwa Ronny Nasrun Adnan, Philipus Tarighan mempertanyakan sumber data nilai Rp32,5 miliar yang didapat saksi apakah benar-benar dari kliennya. “Saksi atas dasar apa menyebut data Rp32,5 miliar berasal dari RNA? Apa buktinya? Apa di dalam hasil penilaian itu ada tanda tangan klien saya?†tanya Philipus kepada Salman.
“Tidak ada tanda tangÂanya (RNA). Saya dapat nilai itu dari Kantor Koperasi dan UMKM. Data saat itu berupa tabel, kemudian dicatat,†jawab Husen.
Sementara di penghujung sidang, terdakwa Hidayat Yudha Priyatna menanggapi soal data tersebut. Hidayat tak terima bila disebut bahwa data itu didapatkan dari dirinÂya. “Data itu didapat dari dari staf Ronny Nasrun Adnan saat rapat. Kenapa Anda (Husen Salman) mengatakan data itu dapat dari saya? Ini ada yang aneh,†cetusnya.
Hingga persidangan usai, harga penilaian lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun di Warung Jambu belum terÂungkap. Pengadilan Tipikor Bandung kembali akan menggelar sidang lanjutan kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin (25/7/2016). Sementara data yang berhaÂsil dihimpun dalam kasus ini setidaknya sudah 20 orang saksi yang dihadirkan di perÂsidangan. (Abdul Kadir BaÂsalamah/ed:Mina)
Bagi Halaman