Perang Harga di Meja Pengadilan

Untitled-8Pada sidang lanjutan kasus dugaan mark up pengadaan lahan Warung Jambu (Angkahong) kedelapan mencuat data misterius soal nilai lahan seharga Rp32,5 miliar. Hal itu muncul di muka persidangan ketika Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari saksi, Husen Salman.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Menurut Husen yang merupakan konsultan kajian relokasi peda­gang kaki lima (PKL) MA Sal­mun, dirinya mendapatkan data secara tertulis harga pe­nilaian lahan Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi se­nilai Rp32,5 Miliar dari Kan­tor Koperasi dan UMKM Kota Bogor, yang diketahuinya be­rasal dari hitungan terdakwa Ronny Nasrun Adnan.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

“Saya dapat laporan tera­khir dalam rapat sebelum be­rakhirnya SPK (19 Desember 2014),” aku Salman, yang ke­mudian disusul permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nazran Azis agar hakim men­catat pengakuan dari saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Diketahui, anggaran keg­iatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun yang ditetapkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 6 November 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah TA 2014 senilai Rp49,2 miliar. Kemudian, harga dis­epakati untuk pembebasan lahan sebesar Rp43,1 miliar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================