Keterangan Husen Salman berubah saat Penasihat Hu­kum terdakwa Ronny Nasrun Adnan, Philipus Tarighan mempertanyakan sumber data nilai Rp32,5 miliar yang didapat saksi apakah benar-benar dari kliennya. “Saksi atas dasar apa menyebut data Rp32,5 miliar berasal dari RNA? Apa buktinya? Apa di dalam hasil penilaian itu ada tanda tangan klien saya?” tanya Philipus kepada Salman.

“Tidak ada tanda tang­anya (RNA). Saya dapat nilai itu dari Kantor Koperasi dan UMKM. Data saat itu berupa tabel, kemudian dicatat,” jawab Husen.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Sementara di penghujung sidang, terdakwa Hidayat Yudha Priyatna menanggapi soal data tersebut. Hidayat tak terima bila disebut bahwa data itu didapatkan dari dirin­ya. “Data itu didapat dari dari staf Ronny Nasrun Adnan saat rapat. Kenapa Anda (Husen Salman) mengatakan data itu dapat dari saya? Ini ada yang aneh,” cetusnya.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Hingga persidangan usai, harga penilaian lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun di Warung Jambu belum ter­ungkap. Pengadilan Tipikor Bandung kembali akan menggelar sidang lanjutan kesembilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin (25/7/2016). Sementara data yang berha­sil dihimpun dalam kasus ini setidaknya sudah 20 orang saksi yang dihadirkan di per­sidangan. (Abdul Kadir Ba­salamah/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================