
Jokowi lantas mengingatkan kembali lima instruksinya yang disÂampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu. Pertama, kebijakan disÂkresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerinÂtahan juga tak bisa dipidanakan. Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya. Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tak mengada-ada.
Kelima, kasus yang berjalan di Kepolisan dan Kejaksaan tak boÂleh diekspos ke media secara berÂlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutuan.
“Lima hal ini yang sudah saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi perjalanan setahun ini, saya masih banyak sekali mendengar tidak sesuai yang saya sampaikan,†ujar Jokowi.
Sementara itu, Kepala KejakÂsaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi, menegaskan, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat bersama seluÂruh Kapolda dan Kepala Kajaksaan Tinggi, bukan marah atas kinerja yang negatif.
Menurut Untung, Presiden Jokowi mengingatkan kembali agar penegakan hukum yang dijalankan jangan sampai menghambat laju pembangunan, terlebih saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi.
“Intinya penyerapan anggaran harus tercapai. Bagi stakeholder pembangunan, ya, harus bekerja dengan benar sehingga terserap anggarannya,†kata Untung di KeÂjaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, kemarin.
Untung menjelaskan, terkait peringatan kepada penegak hukum agar profesional membedakan tinÂdakan penyalahgunaan wewenang, yang berujung pidana dan adminisÂtrasi, dipastikan dilakukan berjalan berdasarkan perundang-undangan, tanpa ada niat mengkriminalisasi bahkan menzalimi kepala daerah atau pejabat tertentu. “Kalau aspek pidana itu tergantung hasil penyidiÂkannya bagaimana, yang jelas jaksa tidak boleh mengkriminalisasi,†kata Untung.
Untung menambahkan, adanÂya waktu penghitungan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari dipastikan dijalankan dengan teÂpat. Meski lanjut dia, problematika kasus korupsi memiliki tantangan berbeda-beda.
“Bicara korupsi itu, harus ada auditing nilai kerugian dan itu tidak gampang. Setiap kasus itu memiliki problematika berbeda, jadi batas waktu 60 hari, itu aturanÂnya,†kata Untung.
Menurutnya, dengan sikap Presiden pada Selasa 19 Juli keÂmarin itu, secara tidak langsung mengingatkan kembali agar proses hukum dijalankan dengan profeÂsional tanpa pandang bulu. “Yang jelas penegak hukum itu harus proÂporsional dan profesional dalam bekerja, ikut membantu bagaimana penyerapan anggaran dilaksanakan dengan baik, kita harus mengawÂal,†kata Untung.
(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















