SERAPAN APBN MASIH JEBLOK

Jokowi lantas mengingatkan kembali lima instruksinya yang dis­ampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu. Pertama, kebijakan dis­kresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerin­tahan juga tak bisa dipidanakan. Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya. Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tak mengada-ada.

Kelima, kasus yang berjalan di Kepolisan dan Kejaksaan tak bo­leh diekspos ke media secara ber­lebihan sebelum masuk ke tahap penuntutuan.

“Lima hal ini yang sudah saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi perjalanan setahun ini, saya masih banyak sekali mendengar tidak sesuai yang saya sampaikan,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Kepala Kejak­saan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi, menegaskan, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat bersama selu­ruh Kapolda dan Kepala Kajaksaan Tinggi, bukan marah atas kinerja yang negatif.

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

Menurut Untung, Presiden Jokowi mengingatkan kembali agar penegakan hukum yang dijalankan jangan sampai menghambat laju pembangunan, terlebih saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi.

“Intinya penyerapan anggaran harus tercapai. Bagi stakeholder pembangunan, ya, harus bekerja dengan benar sehingga terserap anggarannya,” kata Untung di Ke­jaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, kemarin.

Untung menjelaskan, terkait peringatan kepada penegak hukum agar profesional membedakan tin­dakan penyalahgunaan wewenang, yang berujung pidana dan adminis­trasi, dipastikan dilakukan berjalan berdasarkan perundang-undangan, tanpa ada niat mengkriminalisasi bahkan menzalimi kepala daerah atau pejabat tertentu. “Kalau aspek pidana itu tergantung hasil penyidi­kannya bagaimana, yang jelas jaksa tidak boleh mengkriminalisasi,” kata Untung.

BACA JUGA :  Rekomendasi Menu Sarapan Tinggi Protein untuk Menjaga Energi dan Massa Otot

Untung menambahkan, adan­ya waktu penghitungan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari dipastikan dijalankan dengan te­pat. Meski lanjut dia, problematika kasus korupsi memiliki tantangan berbeda-beda.

“Bicara korupsi itu, harus ada auditing nilai kerugian dan itu tidak gampang. Setiap kasus itu memiliki problematika berbeda, jadi batas waktu 60 hari, itu aturan­nya,” kata Untung.

Menurutnya, dengan sikap Presiden pada Selasa 19 Juli ke­marin itu, secara tidak langsung mengingatkan kembali agar proses hukum dijalankan dengan profe­sional tanpa pandang bulu. “Yang jelas penegak hukum itu harus pro­porsional dan profesional dalam bekerja, ikut membantu bagaimana penyerapan anggaran dilaksanakan dengan baik, kita harus mengaw­al,” kata Untung.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================