Polri Siap Eksekusi Mati Fredy Budiman

Selain itu, Prasetyo juga menegaskan eksekusi mati tetap akan dilakukan meski ada pihak yang kontra terhadap hukuman ini. Bagi Prasetyo, eksekusi mati menjadi simbol dari perlawanan pemerintah Indo­nesia terhadap peredaran narkotika. “Per­ang terhadap narkoba tidak akan pupus dari kita. Eksekusi mati ini bukanlah yang menyenangkan, tapi harus kita lakukan karena ini menyangkut keberlangsungan bangsa kita,” sebutnya.

Pelaksanaan eksekusi mati dipastikan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Ci­lacap, Jateng. Pulau ini memang dikhusus­kan untuk penjara termasuk eksekusi para narapidana yang diputus hukuman mati.

Terkait persiapan eksekusi mati, Kapol­da Jateng Irjen Condro Kirono juga sudah melakukan pengecekan dan pengamanan di Pulau Nusakambangan pada Kamis, 28 April pekan lalu.

Seperti diketahui, usai divonis mati oleh PN Jakbar, Freddy Budiman dipin­dahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di dalam penjara ia bebas menggunakan HP dan mengendalikan jar­ingannya, termasuk impor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda.

Berdasarkan kesaksian Freddy yang dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Ja­karta Barat (PN Jakbar), Senin (25/7/2016), Freddy menggunakan bantuan koleganya di luar penjara. Kesaksian itu dibacakan secara tertulis untuk terdakwa Latief, alias adiknya.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Freddy Budiman tidak membuat nyalinya ciut. Ia bebas mengendalikan narkoba meski dalam penjara super maximum secu­rity di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Pak, tolong buka web www.dhl.com dengan nomor XXX dan CL XXX,” kata Freddy dalam pesan BlackBerry Masanger kepada Steven alias Asun pada 4 April 2015.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Hal itu terungkap dalam putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dikutip detikcom, Senin (25/7/2016), duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu adalah Latief, alias adik Freddy.

BBM itu belum mendapat jawaban dari Steven. Keesokannya, Freddy kem­bali mengirim BBM ke Steven sekitar pu­kul 11.00 WIB yang menegaskan meminta bantuan Steven untuk mengecek pengiri­man paket dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman.

Mendapati pesan BBM itu, Steven ke­mudian ke warnet di Jalan TTS Jembatan Lima, Jakarta Barat, keesokan harinya. Setelah dibuka website www.dhl.com, terlihat resi di layar. Steven kemudian memotret layar tersebut dan mengirimkan foto itu ke Freddy via BBM.

Dari Freddy, foto itu kemudian diter­uskan ke Sujanto lewat BBM dan meminta Sujanto mengambil paket itu. Pada 7 April 2015 siang, Sujanto ditemani Aries Per­dana mendatangi Kantor Pos Cikarang dan menghubungi petugas. Setelah dicek ad­ministrasi, paket kardus warna cokelat dis­erahkan ke Aries dan biaya pos Rp550 ribu.

Sekeluarnya dari kantor pos, Steven dan Aries mencegat taksi. Ternyata diam-diam polisi dari Dir IV Bareskrim Polri memantau pergerekan paket itu sehingga Steven dan Aries dibekuk. Dari penang­kapan ini terungkaplah puluhan transaksi Freddy dalam mengendalikan narkoba meski ada di dalam LP Nusakambangan.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Di kasus terakhir itu, mer­eka lalu diadili dan dihukum:1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.

  1. Suyatno alias Gimo dihukum 20 ta­hun penjara.
  2. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
  3. Latief (adik Freddy Budiman) dihu­kum penjara seumur hidup.

Freddy sendiri dihukum mati dalam kasus penyelundupan 1,4 Juta butir ekstasi dari Hongkong. Berikut daftar hukuman komplotan itu:

  1. Freddy Budiman divonis mati.
  2. Ahmadi divonis mati.
  3. Chandra Halim divonis mati.
  4. Teja Haryono divonis mati.
  5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seu­mur hidup.
  6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
  7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
  8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis tujuh tahun penjara dan telah dipecat.

Freddy juga menyulap selnya di LP Cipinang menjadi pabrik narkoba. Berikut hukuman bagi orang yang terkait.

  1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
  2. Aris Susilo dijatuhi hukuman lima ta­hun dan 10 bulan penjara.
  3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
  4. Haryanto Chandra belum dipublika­sikan.

Adapun PK Freddy Budiman telah dito­lak Mahkamah Agung (MA). Dalam hitun­gan hari, tim eksekutor akan menembak mati Freddy Budiman.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================