Untitled-3CILACAP, TODAY—Kepala Negara Republik Indonesia (Polri) sudah siap melak­sanakan eksekusi mati tahap ketiga. Regu tembak pun siap un­tuk dikerahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Hubungan Masyara­kat Mabes Polri Inspe­ktur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan, Polri akan menerjunkan sekitar 20 sampai 24 per­sonel regu tembak. “Semua pelaksa­naan eksekusi mulai dari pengawalan t a h a n a n , p e n y i a ­pan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kami sudah siap,” ujar Boy di Mar­kas Besar Polri, Jakarta pada Senin (25/7/2016).

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian waktu pelak­sanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung. Boy mengaku, hingga kini polisi belum menerima informasi tersebut. “Tempatnya juga di mana saja, nanti apabila pihak Ke­jaksaan Agung menghubungi, kami akan menyesuaikan,” kata Boy.

Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan personel nantinya, dia men­gatakan akan menyesuaikan dengan kebu­tuhan dan permintaan Kejaksaan Agung.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmad menolak berkomentar ter­kait waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Dia hanya mengatakan, in­formasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan diberikan bila sudah ada kepu­tusan final. “Jadi, hari ‘H’ belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahukan harinya kapan dan eksekusinya kapan,” ujar Noor Ahmad.

Belum diketahui kapan eksekusi mati tahap ketiga dilaksanakan. Namun, sejak April lalu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana persiapan di lapangan telah memindahkan tujuh terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan Nu­sakambangan.

Salah satu terpidana yang diduga akan dieksekusi adalah gembong narkotik Fred­dy Budiman. Anggota Komisi Hukum DPR Supratman Andi Agtas meminta pemer­intah untuk tidak menunda eksekusi mati kepada Freddy yang sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Apa yang sudah diputuskan pengadi­lan, apalagi yang terakhir peninjauan kem­bali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak oleh MA itu harus segera dilaksanakan,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sementara itu, terkait dengan pro kon­tra hukuman mati, Supratman mengatakan Komisi III sedang membahas jalan tengah terkait eksekusi mati yang menjadi hukum pidana pokok dalam UU KUHP yang lama. “Di RUU KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Optional. Jadi, orang yang dijatuhi pidana mati, dalam jangka waktu tertentu bisa saja tidak dijatuhi, se­lama dia berkelakuan baik,” ujarnya.

Namun, Supratman berkata jalan tengah itu tidak berlaku kepada eksekusi mati peri­ode ini. “Kalau yang sekarang harus dihukum mati,” ucapnya. Sarifudin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura mengatakan, pemerintah tak bisa mengabulkan permin­taan moratorium hukuman mati oleh sejum­lah lembaga swadaya masyarakat. Sebab, pembahasan revisi UU KUHP belum selesai sehingga pemerintah masih mengacu pada UU yang lama. “Tidak bisa, pelaksanaan hu­kuman mati masih diatur di KUHP saat ini. Tidak bisa moratorium,” kata Sarifudin.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga belum membeberkan kapan eksekusi mati narapidana kasus narkoba dilakukan.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan seluruh proses dan waktu pelaksanaan eksekusi mati narapi­dana jilid III kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung disebut JK memiliki otoritas memu­tuskan waktu eksekusi mati yang putu­sannya sudah diketok pengadilan. “Ya itu Jaksa Agung yang punya otoritas memang karena keputusan pengadilannya MA-nya sudah cukup lama memang akan tentu waktu yang tepat Jaksa Agung lah,” ujar JK.

Jaksa Agung M Prasetyo hingga saat ini belum membuka tanggal pelaksanaan eksekusi mati. Namun, Polri yang menjadi eksekutor dinyatakan sudah siap melak­sanakan eksekusi terhadap narapidana yang dihukum mati. “Persiapan dan koor­dinasi sudah kita lakukan, tinggal penen­tuannya hari H-nya kapan. Itu yang belum diputuskan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Selain itu, Prasetyo juga menegaskan eksekusi mati tetap akan dilakukan meski ada pihak yang kontra terhadap hukuman ini. Bagi Prasetyo, eksekusi mati menjadi simbol dari perlawanan pemerintah Indo­nesia terhadap peredaran narkotika. “Per­ang terhadap narkoba tidak akan pupus dari kita. Eksekusi mati ini bukanlah yang menyenangkan, tapi harus kita lakukan karena ini menyangkut keberlangsungan bangsa kita,” sebutnya.

Pelaksanaan eksekusi mati dipastikan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Ci­lacap, Jateng. Pulau ini memang dikhusus­kan untuk penjara termasuk eksekusi para narapidana yang diputus hukuman mati.

Terkait persiapan eksekusi mati, Kapol­da Jateng Irjen Condro Kirono juga sudah melakukan pengecekan dan pengamanan di Pulau Nusakambangan pada Kamis, 28 April pekan lalu.

Seperti diketahui, usai divonis mati oleh PN Jakbar, Freddy Budiman dipin­dahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di dalam penjara ia bebas menggunakan HP dan mengendalikan jar­ingannya, termasuk impor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda.

Berdasarkan kesaksian Freddy yang dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Ja­karta Barat (PN Jakbar), Senin (25/7/2016), Freddy menggunakan bantuan koleganya di luar penjara. Kesaksian itu dibacakan secara tertulis untuk terdakwa Latief, alias adiknya.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Freddy Budiman tidak membuat nyalinya ciut. Ia bebas mengendalikan narkoba meski dalam penjara super maximum secu­rity di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Pak, tolong buka web www.dhl.com dengan nomor XXX dan CL XXX,” kata Freddy dalam pesan BlackBerry Masanger kepada Steven alias Asun pada 4 April 2015.

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Hal itu terungkap dalam putusan-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dikutip detikcom, Senin (25/7/2016), duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu adalah Latief, alias adik Freddy.

BBM itu belum mendapat jawaban dari Steven. Keesokannya, Freddy kem­bali mengirim BBM ke Steven sekitar pu­kul 11.00 WIB yang menegaskan meminta bantuan Steven untuk mengecek pengiri­man paket dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman.

Mendapati pesan BBM itu, Steven ke­mudian ke warnet di Jalan TTS Jembatan Lima, Jakarta Barat, keesokan harinya. Setelah dibuka website www.dhl.com, terlihat resi di layar. Steven kemudian memotret layar tersebut dan mengirimkan foto itu ke Freddy via BBM.

Dari Freddy, foto itu kemudian diter­uskan ke Sujanto lewat BBM dan meminta Sujanto mengambil paket itu. Pada 7 April 2015 siang, Sujanto ditemani Aries Per­dana mendatangi Kantor Pos Cikarang dan menghubungi petugas. Setelah dicek ad­ministrasi, paket kardus warna cokelat dis­erahkan ke Aries dan biaya pos Rp550 ribu.

Sekeluarnya dari kantor pos, Steven dan Aries mencegat taksi. Ternyata diam-diam polisi dari Dir IV Bareskrim Polri memantau pergerekan paket itu sehingga Steven dan Aries dibekuk. Dari penang­kapan ini terungkaplah puluhan transaksi Freddy dalam mengendalikan narkoba meski ada di dalam LP Nusakambangan.

Di kasus terakhir itu, mer­eka lalu diadili dan dihukum:1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.

  1. Suyatno alias Gimo dihukum 20 ta­hun penjara.
  2. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
  3. Latief (adik Freddy Budiman) dihu­kum penjara seumur hidup.

Freddy sendiri dihukum mati dalam kasus penyelundupan 1,4 Juta butir ekstasi dari Hongkong. Berikut daftar hukuman komplotan itu:

  1. Freddy Budiman divonis mati.
  2. Ahmadi divonis mati.
  3. Chandra Halim divonis mati.
  4. Teja Haryono divonis mati.
  5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seu­mur hidup.
  6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
  7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
  8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis tujuh tahun penjara dan telah dipecat.

Freddy juga menyulap selnya di LP Cipinang menjadi pabrik narkoba. Berikut hukuman bagi orang yang terkait.

  1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
  2. Aris Susilo dijatuhi hukuman lima ta­hun dan 10 bulan penjara.
  3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
  4. Haryanto Chandra belum dipublika­sikan.

Adapun PK Freddy Budiman telah dito­lak Mahkamah Agung (MA). Dalam hitun­gan hari, tim eksekutor akan menembak mati Freddy Budiman.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================