Dengan demikian, sambung dia, walaupun ada pelonggaran namun risiko kredit bermasalahn­ya bisa ditekan. “Kan nggak bisa nasabah dengan profil risiko tinggi, atau punya catatan buruk cicilan­nya sering terkendala lalu diberi kredit DP 0%. Kan itu bahaya un­tuk perusahaannya,” tutur dia.

Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran bisa diberi­kan, saat ini OJK masih melaku­kan kajian bersama asosiasi pe­rusahaan pembiayaan. “Kita masih kaji terus bersama asosiasi “ pungkas dia.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Syarat Multifinance

Sama halnya dengan nasa­bah yang tidak bisa sembarangan menerima fasilitas DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), mul­tifinance juga wajib memenuhi kriteria khusus agar bisa meny­alurkan KKB tanpa DP. “Dia ha­rus bisa menunjukkan kinerja manajemen keuangan yang baik. Ditunjukkan dengan NPF (Non Performing Finance) di bawah 1%. Itu harus bisa menunjukkan kinerja itu,” kata Firdaus.

Kinerja yang baik itu akan dinilai dalam kurun waktu ter­tentu untuk memastikan bahwa multifinance yang bersangkutan benar-benar mampu menjaga kinerjanya dalam jangka panjang. “Menurut saya paling nggak 3 ta­hun ya,” tegas dia.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran DP KKB bisa diberikan, saat ini OJK masih melakukan kajian bersama aso­siasi perusahaan pembiayaan. “Kita masih kaji terus bersama asosiasi,” pungkasnya.

(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================