Dengan demikian, sambung dia, walaupun ada pelonggaran namun risiko kredit bermasalahnÂya bisa ditekan. “Kan nggak bisa nasabah dengan profil risiko tinggi, atau punya catatan buruk cicilanÂnya sering terkendala lalu diberi kredit DP 0%. Kan itu bahaya unÂtuk perusahaannya,†tutur dia.
Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran bisa diberiÂkan, saat ini OJK masih melakuÂkan kajian bersama asosiasi peÂrusahaan pembiayaan. “Kita masih kaji terus bersama asosiasi “ pungkas dia.
Syarat Multifinance
Sama halnya dengan nasaÂbah yang tidak bisa sembarangan menerima fasilitas DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), mulÂtifinance juga wajib memenuhi kriteria khusus agar bisa menyÂalurkan KKB tanpa DP. “Dia haÂrus bisa menunjukkan kinerja manajemen keuangan yang baik. Ditunjukkan dengan NPF (Non Performing Finance) di bawah 1%. Itu harus bisa menunjukkan kinerja itu,†kata Firdaus.
Kinerja yang baik itu akan dinilai dalam kurun waktu terÂtentu untuk memastikan bahwa multifinance yang bersangkutan benar-benar mampu menjaga kinerjanya dalam jangka panjang. “Menurut saya paling nggak 3 taÂhun ya,†tegas dia.
Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran DP KKB bisa diberikan, saat ini OJK masih melakukan kajian bersama asoÂsiasi perusahaan pembiayaan. “Kita masih kaji terus bersama asosiasi,†pungkasnya.
(Yuska Apitya/dtk)