bambang-gatot-x-energy-todayJAKARTA TODAY– Kement­erian ESDM tengah menert­ibkan industri pertambangan mineral dan batu bara (min­erba) di dalam negeri. Sebab, banyak sekali Izin Usaha Per­tambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Men­teri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC). Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya oto­matis harus dicabut oleh guber­nur pada Januari 2017.

Dirjen Minerba Kement­erian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan pi­haknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penert­iban izin pertambangan ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Kepala daerah yang tak mau mencabut IUP non CnC hingga Januari 2017 akan berurusan dengan KPK. Jadi KPK bisa mengusut apakah ada praktik korupsi dalam penerbitan IUP abal-abal itu, oleh kepala daerah yang ber­sangkutan.

Kami minta mereka harus mencabut pada Januari 2017. Nanti dengan KPK kami ngo­mong. Kalau nggak mau cabut, nanti ada KPK,» kata Bambang di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek ad­ministrasi dan kewilayahan.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh do­kumen-dokumen yang leng­kap, penerbitannya harus ses­uai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Se­dangkan dari aspek kewilaya­han, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.

Dari 10.388 IUP yang bere­dar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Dari 4.023 IUP non CnC terse­but, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para ke­pala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersen­tuh.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================