JAKARTA TODAY– KementÂerian ESDM tengah menertÂibkan industri pertambangan mineral dan batu bara (minÂerba) di dalam negeri. Sebab, banyak sekali Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan MenÂteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC). Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otoÂmatis harus dicabut oleh guberÂnur pada Januari 2017.
Dirjen Minerba KementÂerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan piÂhaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penertÂiban izin pertambangan ini.
Kepala daerah yang tak mau mencabut IUP non CnC hingga Januari 2017 akan berurusan dengan KPK. Jadi KPK bisa mengusut apakah ada praktik korupsi dalam penerbitan IUP abal-abal itu, oleh kepala daerah yang berÂsangkutan.
Kami minta mereka harus mencabut pada Januari 2017. Nanti dengan KPK kami ngoÂmong. Kalau nggak mau cabut, nanti ada KPK,» kata Bambang di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek adÂministrasi dan kewilayahan.
Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh doÂkumen-dokumen yang lengÂkap, penerbitannya harus sesÂuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. SeÂdangkan dari aspek kewilayaÂhan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Dari 10.388 IUP yang bereÂdar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Dari 4.023 IUP non CnC terseÂbut, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para keÂpala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersenÂtuh.(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman