bambang-gatot-x-energy-todayJAKARTA TODAY– Kement­erian ESDM tengah menert­ibkan industri pertambangan mineral dan batu bara (min­erba) di dalam negeri. Sebab, banyak sekali Izin Usaha Per­tambangan (IUP) abal-abal yang tidak sesuai aturan.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Men­teri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC). Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya oto­matis harus dicabut oleh guber­nur pada Januari 2017.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Dirjen Minerba Kement­erian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengungkapkan pi­haknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penert­iban izin pertambangan ini.

Kepala daerah yang tak mau mencabut IUP non CnC hingga Januari 2017 akan berurusan dengan KPK. Jadi KPK bisa mengusut apakah ada praktik korupsi dalam penerbitan IUP abal-abal itu, oleh kepala daerah yang ber­sangkutan.

============================================================
============================================================
============================================================