Kami minta mereka harus mencabut pada Januari 2017. Nanti dengan KPK kami ngoÂmong. Kalau nggak mau cabut, nanti ada KPK,» kata Bambang di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek adÂministrasi dan kewilayahan.
Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh doÂkumen-dokumen yang lengÂkap, penerbitannya harus sesÂuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. SeÂdangkan dari aspek kewilayaÂhan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Dari 10.388 IUP yang bereÂdar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Dari 4.023 IUP non CnC terseÂbut, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para keÂpala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersenÂtuh.(Yuska Apitya/dtk)