Kami minta mereka harus mencabut pada Januari 2017. Nanti dengan KPK kami ngo­mong. Kalau nggak mau cabut, nanti ada KPK,» kata Bambang di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek ad­ministrasi dan kewilayahan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh do­kumen-dokumen yang leng­kap, penerbitannya harus ses­uai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Se­dangkan dari aspek kewilaya­han, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.

Dari 10.388 IUP yang bere­dar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Dari 4.023 IUP non CnC terse­but, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para ke­pala daerah, 534 di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersen­tuh.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================