Sidang lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor digelar kembali pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Di tempat terpisah berbagai kalangan tetap menyoroti kasus ini, bahkan untuk membuktikan kasus ini hingga ke akarnya. Komisi Yudisial (KY) diminta oleh Lembaga Survey Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) untuk mengawal hakim-hakim dari intervensi pihak mana pun.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor MuÂhammad Sufi meÂminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau dan mengaÂwasi persidangan kasus tinÂdak pidana korupsi (Tipikor) dugaan markup pengadaan tanah Jambu Dua sebesar Rp43,1 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Kami mewaspadai dugaan intervensi dari piÂhak-pihak yang disebut naÂmanya bersama-sama terdaÂkwa dalam dakwaan jaksa. Untuk mengeliminir dan menjaga marwah kekuasaan kehakiman maka kami menÂgirimkan surat kepada KomiÂsi Yudisial untuk memantau dan mengawasi persidangan Jambu Dua,†kata Sufi kepada wartawan.
Sufi menilai perkara koÂrupsi yang menyidangkan mantan kepala Dinas KopÂerasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Hidayat YudÂha Priatna, mantan camat Tanahsareal Irwan Gumelar serta Ronny Nasrun Adnan sari kantor jasa penilai publik (KJPP) RN Adnan itu sangat rawan intervensi dan terjadi praktik suap. “Kami laporkan karena rawan intervensi dan mewaspadai dugaan praktik suap,†katanya.
Mengapa? Karena tiga peÂjabat utama Pemkot Bogor yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil WalikoÂta Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota BoÂgor Ade Sarip Hidayat yang telah disebut namanya bersÂama-sama dengan terdakwa dalam dakwaan jaksa belum dijadikan terdakwa.
“Ini rawan karena merÂeka yang namanya disebut bersama-sama dengan terdaÂkwa dalam dakwaan masih bebas dan berkuasa. Maka, dikhawatirkan dapat mengÂgunakan kekuasaannya unÂtuk mempengaruhi saksi dan intervensi,†kata Sufi.
Karenanya Sufi berharap Komisi Yudisial dapat menerÂjunkan tim khusus untuk meÂmantau dan mengawasi perÂsidangan perkara nomor 40/ Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perkaÂra 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny NasÂrun Adnan.
“Komisi Yudisial harus berperan aktif memantau dan mengawasi persidanÂgan karena mereka dibayar negara untuk melaksanakan fungsi pengawasan yudikatif. Komisi Yudisial juga harus mengawasi perilaku majelis hakim dan terutama panitera. Karena pintu masuk praktik suap biasanya melalui paniÂtera,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)
Bagi Halaman