Untitled-6Sidang lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor digelar kembali pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Di tempat terpisah berbagai kalangan tetap menyoroti kasus ini, bahkan untuk membuktikan kasus ini hingga ke akarnya. Komisi Yudisial (KY) diminta oleh Lembaga Survey Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) untuk mengawal hakim-hakim dari intervensi pihak mana pun.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Mu­hammad Sufi me­minta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau dan menga­wasi persidangan kasus tin­dak pidana korupsi (Tipikor) dugaan markup pengadaan tanah Jambu Dua sebesar Rp43,1 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Kami mewaspadai dugaan intervensi dari pi­hak-pihak yang disebut na­manya bersama-sama terda­kwa dalam dakwaan jaksa. Untuk mengeliminir dan menjaga marwah kekuasaan kehakiman maka kami men­girimkan surat kepada Komi­si Yudisial untuk memantau dan mengawasi persidangan Jambu Dua,” kata Sufi kepada wartawan.

BACA JUGA :  Pimpin Apel di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Sekda Syarifah Sofiah

Sufi menilai perkara ko­rupsi yang menyidangkan mantan kepala Dinas Kop­erasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Hidayat Yud­ha Priatna, mantan camat Tanahsareal Irwan Gumelar serta Ronny Nasrun Adnan sari kantor jasa penilai publik (KJPP) RN Adnan itu sangat rawan intervensi dan terjadi praktik suap. “Kami laporkan karena rawan intervensi dan mewaspadai dugaan praktik suap,” katanya.

Mengapa? Karena tiga pe­jabat utama Pemkot Bogor yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Waliko­ta Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota Bo­gor Ade Sarip Hidayat yang telah disebut namanya bers­ama-sama dengan terdakwa dalam dakwaan jaksa belum dijadikan terdakwa.

BACA JUGA :  Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Wali Kota Bogor Tekankan Sinkronisasi Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

“Ini rawan karena mer­eka yang namanya disebut bersama-sama dengan terda­kwa dalam dakwaan masih bebas dan berkuasa. Maka, dikhawatirkan dapat meng­gunakan kekuasaannya un­tuk mempengaruhi saksi dan intervensi,” kata Sufi.

Karenanya Sufi berharap Komisi Yudisial dapat mener­junkan tim khusus untuk me­mantau dan mengawasi per­sidangan perkara nomor 40/ Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perka­ra 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny Nas­run Adnan.

“Komisi Yudisial harus berperan aktif memantau dan mengawasi persidan­gan karena mereka dibayar negara untuk melaksanakan fungsi pengawasan yudikatif. Komisi Yudisial juga harus mengawasi perilaku majelis hakim dan terutama panitera. Karena pintu masuk praktik suap biasanya melalui pani­tera,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================