PAKISTAN TODAY– PemerÂintah Pakistan meningkatÂkan upaya diplomatik untuk membebaskan Zulfiqar Ali, terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Indonesia.
Penasihat Perdana MenÂteri Pakistan, Sartaj Azis, yang berda di di Laos untuk mengÂhadiri Forum Regional ASEAN, berupaya untuk mengangkat isu ini dalam pertemuan bilatÂeral dengan Menteri Luar NegÂeri Indonesia, Retno Marsudi.
Situs Dawn pada Selasa (26/7) juga menyebut bahwa keÂmenterian luar negeri Pakistan memanggil duta besar IndoÂnesia di Islamabad untuk meÂnyampaikan kekhawatiran terÂkait rencana eksekusi mati Ali.
Ali telah mendekam di penÂjara selama 12 tahun setelah ditangkap di rumahnya di kaÂwasan Ciampea, Bogor, pada 22 November 2004. PenangÂkapan dilakukan atas pengemÂbangan penangkapan seorang warga negara India Gurdip Singh pada 29 Agustus 2004.
Ali disebut harus bertangÂgungjawab atas keberadaan narÂkotik jenis heroin seberat 300 gram yang ditemukan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta ketika dibawa Gurdip Singh. Usai ditangkap Singh mengaku bahwa ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Ali.
Berbekal pengakuan terseÂbut, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali. Saat penangÂkapan dilakukan, polisi diseÂbut tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya.
Menurut Saut, wajar jika tak ada narkotik yang ditemukan pada diri Ali. Sebabnya, Ali diyaÂkini bukan orang yang menyuruh Singh membawa heroin dari Jakarta menuju Malang saat itu.
Ali disebut baru kenal denÂgan Singh dua bulan sebelum sang warga India ditangkap. Ia memang diakui membeÂlikan tiket pesawat untuk Singh menuju Malang. Namun, pembelian itu dilakukan atas permintaan Singh kepada Ali.
Ahad kemarin, pengaÂcara Ali, Saut Edward RajaÂgukguk, mengungkapkan adanya proses hukum tidak adil (unfair trial) yang diduga terjadi pada persidangan kaÂsus kliennya pada 2005 lalu.
Saut mengungkapkan, kliÂennya kerap mengalami penyikÂsaan agar mengaku memiliki heroin 300 gram. Selain itu, Ali juga tak pernah didampingi penasehat hukum dan penerÂjemah hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang digelar.
(Yuska Apitya/cnn)
Bagi Halaman