part-del-del6380149-1-1-0PAKISTAN TODAY– Pemer­intah Pakistan meningkat­kan upaya diplomatik untuk membebaskan Zulfiqar Ali, terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Indonesia.

Penasihat Perdana Men­teri Pakistan, Sartaj Azis, yang berda di di Laos untuk meng­hadiri Forum Regional ASEAN, berupaya untuk mengangkat isu ini dalam pertemuan bilat­eral dengan Menteri Luar Neg­eri Indonesia, Retno Marsudi.

Situs Dawn pada Selasa (26/7) juga menyebut bahwa ke­menterian luar negeri Pakistan memanggil duta besar Indo­nesia di Islamabad untuk me­nyampaikan kekhawatiran ter­kait rencana eksekusi mati Ali.

Ali telah mendekam di pen­jara selama 12 tahun setelah ditangkap di rumahnya di ka­wasan Ciampea, Bogor, pada 22 November 2004. Penang­kapan dilakukan atas pengem­bangan penangkapan seorang warga negara India Gurdip Singh pada 29 Agustus 2004.

Ali disebut harus bertang­gungjawab atas keberadaan nar­kotik jenis heroin seberat 300 gram yang ditemukan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta ketika dibawa Gurdip Singh. Usai ditangkap Singh mengaku bahwa ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Ali.

Berbekal pengakuan terse­but, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali. Saat penang­kapan dilakukan, polisi dise­but tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya.

Menurut Saut, wajar jika tak ada narkotik yang ditemukan pada diri Ali. Sebabnya, Ali diya­kini bukan orang yang menyuruh Singh membawa heroin dari Jakarta menuju Malang saat itu.

Ali disebut baru kenal den­gan Singh dua bulan sebelum sang warga India ditangkap. Ia memang diakui membe­likan tiket pesawat untuk Singh menuju Malang. Namun, pembelian itu dilakukan atas permintaan Singh kepada Ali.

Ahad kemarin, penga­cara Ali, Saut Edward Raja­gukguk, mengungkapkan adanya proses hukum tidak adil (unfair trial) yang diduga terjadi pada persidangan ka­sus kliennya pada 2005 lalu.

Saut mengungkapkan, kli­ennya kerap mengalami penyik­saan agar mengaku memiliki heroin 300 gram. Selain itu, Ali juga tak pernah didampingi penasehat hukum dan pener­jemah hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang digelar.

(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================