Yudha dan Deni Debat Anggaran di Meja Sidang

“Tidak tahu. Iya saya tidak melaksanakan tupoksi yang ada pada SK karena pada saat rapat musyawarah pertama sudah ada yang mengkaji dari tim apraisal pradesign. Kalau honor dan tanda tangan ke­hadiran kan suratnya diantar ke kantor saya dan saya tidak baca isinya,” kilah Deni diha­dapan pertanyaan JPU.

Menanggapi keterangan saksi Deni Susanto, terda­kwa Hidayat Yudha Priatna tidak tinggal diam. Ia mem­bantah undangan yang ditu­runkan kepada anggota Tim Pengadaan Tanah Skala Ke­cil hanya sebanyak dua kali. Bahkan Yudha membeber­kan, undangan tersebut sam­pai sepuluh kali. Ia juga me­nambahkan, sebelum tanggal 17 Desember 2014 yang di­katakan Deni, rapat telah ter­jadi di ruang Wakil Walikota, Umsar Hariman dan dihadiri juga olehnya.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

“Saya hafal banget saat itu rapat pertama sebelum tang­gal 17 Desember 2014 anda hadir. Rapat juga terjadi diru­ang Wakil Walikota, Usmar Hariman yang turut dihadiri juga oleh Pak Wakil serta Tim Pengadaan Skala Kecil lain­nya,” ungkap Yudha mence­car Deni Susanto.

Persidangan ini dihadiri enam orang saksi, dua di­antaranya anak dari Angka­hong, Antonius Angkawidjaja bersama Kuasa Hukum Ang­kahong, Suprapto Dikusumo.

BACA JUGA :  Motor Hantam Pembatas Jalan di Cibinong, Dua Tewas

Sementara empat saksi lainnya, Wirawan Simatu­pang dan Edi Sujana, Tim Pengukur Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Deni Susanto, Kabid Periz­inan Pembangunan Fisik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dan pemilik sebidang tanah di Jambu Dua yakni Muchtar Nasution.

Persidangan dipimpin Ha­kim Lince Anna Purba yang didampingi dua Hakim Ang­gota. Kesaksian Deni Sus­anto dan Muchtar Nasution lebih dahulu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung tersebut. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================