
“Tidak tahu. Iya saya tidak melaksanakan tupoksi yang ada pada SK karena pada saat rapat musyawarah pertama sudah ada yang mengkaji dari tim apraisal pradesign. Kalau honor dan tanda tangan keÂhadiran kan suratnya diantar ke kantor saya dan saya tidak baca isinya,†kilah Deni dihaÂdapan pertanyaan JPU.
Menanggapi keterangan saksi Deni Susanto, terdaÂkwa Hidayat Yudha Priatna tidak tinggal diam. Ia memÂbantah undangan yang dituÂrunkan kepada anggota Tim Pengadaan Tanah Skala KeÂcil hanya sebanyak dua kali. Bahkan Yudha membeberÂkan, undangan tersebut samÂpai sepuluh kali. Ia juga meÂnambahkan, sebelum tanggal 17 Desember 2014 yang diÂkatakan Deni, rapat telah terÂjadi di ruang Wakil Walikota, Umsar Hariman dan dihadiri juga olehnya.
“Saya hafal banget saat itu rapat pertama sebelum tangÂgal 17 Desember 2014 anda hadir. Rapat juga terjadi diruÂang Wakil Walikota, Usmar Hariman yang turut dihadiri juga oleh Pak Wakil serta Tim Pengadaan Skala Kecil lainÂnya,†ungkap Yudha menceÂcar Deni Susanto.
Persidangan ini dihadiri enam orang saksi, dua diÂantaranya anak dari AngkaÂhong, Antonius Angkawidjaja bersama Kuasa Hukum AngÂkahong, Suprapto Dikusumo.
Sementara empat saksi lainnya, Wirawan SimatuÂpang dan Edi Sujana, Tim Pengukur Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Deni Susanto, Kabid PerizÂinan Pembangunan Fisik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dan pemilik sebidang tanah di Jambu Dua yakni Muchtar Nasution.
Persidangan dipimpin HaÂkim Lince Anna Purba yang didampingi dua Hakim AngÂgota. Kesaksian Deni SusÂanto dan Muchtar Nasution lebih dahulu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung tersebut. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















