Perda Sampah Mulai Digalakkan

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya pun menilai saluran air yang fungsinya kurang optimal, sebagian besar diakibatkan sampah rumah tangga. Maka itu, kata dia, perda itu mesti lebih digalakkan untuk menin­gkatkan kesadaran masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa jalan sendiri memang untuk mengatasi masalah semacam ini. Karena kembali kepada ke­sadaran masyarakatnya. Tapi DBMP juga mesti menggandeng Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” kata politisi Demokrat itu.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

Sosialisasi, kata dia, mutlak dilakukan. Karena, masyarakat harus mengetahui isi apa-apa saja yang dilarang, berikut sank­si yang akan diberikan. “Ini baik, karena sampah kerap jadi sum­ber bencana. DBMP juga tapinya jangan cuma ngomong doang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Perda, kata dia, sudah dibuat sejak jauh-jauh hari, maka ek­sekutif pun mesti menjalankan amanat-amant yang tertuang didalamnya. “Bupati juga mesti mengeluarkan rekomendasi kepada dinas teknis. Karena ini bukan masalah baru,” tukasnya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================