
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya pun menilai saluran air yang fungsinya kurang optimal, sebagian besar diakibatkan sampah rumah tangga. Maka itu, kata dia, perda itu mesti lebih digalakkan untuk meninÂgkatkan kesadaran masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa jalan sendiri memang untuk mengatasi masalah semacam ini. Karena kembali kepada keÂsadaran masyarakatnya. Tapi DBMP juga mesti menggandeng Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),†kata politisi Demokrat itu.
Sosialisasi, kata dia, mutlak dilakukan. Karena, masyarakat harus mengetahui isi apa-apa saja yang dilarang, berikut sankÂsi yang akan diberikan. “Ini baik, karena sampah kerap jadi sumÂber bencana. DBMP juga tapinya jangan cuma ngomong doang,†tegasnya.
Perda, kata dia, sudah dibuat sejak jauh-jauh hari, maka ekÂsekutif pun mesti menjalankan amanat-amant yang tertuang didalamnya. “Bupati juga mesti mengeluarkan rekomendasi kepada dinas teknis. Karena ini bukan masalah baru,†tukasnya. (Rishad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















