Ia juga menjelaskan, masa hak sewa kios pedagang telah berakhir pada tahun 2013 lalu berdasarkan proses peresmian dan masuknya para pedagang ke pasar pada tahun 1993. “HGB Pasar Baru Bogor sela­ma 20 tahun, jadi sejak tahun 2013 sudah dikembalikan oleh pengembang ke Pemkot Bogor. Intinya kalau mereka sudah bayar sewa kios maka akan kita buka kembali,” paparnya.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor, Abbas mengatakan, dirinya memiliki bukti bahwa HGB baru akan be­rakhir pada tahun 2017. Bahkan ia menantang perusahaan pelat merah untuk membuktikan HGB berakhir pada tahun 2013.

“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan tata aturan. HGB dan perjanjian walikota sudah jelas dan lengkap habis­nya tahun 2017,” ungkap dia.

Abbas juga menuturkan, Pemkot Bogor melalui Sekda­kot telah meminta agar para pedagang untuk mendaf­tar ulang di Pasar Baru Bogor tanpa biaya, namun nyatanya diminta pembayaran sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

“Kami tetap mengacu ke­pada HGB berakhir 2017. Un­tuk itu, kami akan menempuh jalur hukum melaporkan tin­dakan penyegelan ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================