Ia juga menjelaskan, masa hak sewa kios pedagang telah berakhir pada tahun 2013 lalu berdasarkan proses peresmian dan masuknya para pedagang ke pasar pada tahun 1993. “HGB Pasar Baru Bogor selaÂma 20 tahun, jadi sejak tahun 2013 sudah dikembalikan oleh pengembang ke Pemkot Bogor. Intinya kalau mereka sudah bayar sewa kios maka akan kita buka kembali,†paparnya.
Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor, Abbas mengatakan, dirinya memiliki bukti bahwa HGB baru akan beÂrakhir pada tahun 2017. Bahkan ia menantang perusahaan pelat merah untuk membuktikan HGB berakhir pada tahun 2013.
“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan tata aturan. HGB dan perjanjian walikota sudah jelas dan lengkap habisÂnya tahun 2017,†ungkap dia.
Abbas juga menuturkan, Pemkot Bogor melalui SekdaÂkot telah meminta agar para pedagang untuk mendafÂtar ulang di Pasar Baru Bogor tanpa biaya, namun nyatanya diminta pembayaran sebesar Rp 1 juta.
“Kami tetap mengacu keÂpada HGB berakhir 2017. UnÂtuk itu, kami akan menempuh jalur hukum melaporkan tinÂdakan penyegelan ini ke pihak kepolisian,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah)