“Apabila proses (angkot berbadan hukum) ini sudah tuntas di mana saat ini baru tercatat ada 7 Perseroan Terbatas (PT) dan 14 koperaÂsi, maka proses rerouting ini nantinya hanya tinggal berÂbicara dengan 21 kelompok badan hukum itu saja dan tidak menyentuh angkot per angkot,†jelas Usmar.
Jika program rerouting angkot tuntas, menurut UsÂmar, maka nanti dipastikan akan memudahkan untuk program rerouting angkot itu sendiri. “Dari 28 trayek yang ada saat ini, mungkin nanti hanya tinggal menyÂisakan sekitar 15-18 trayek saja yang ada di Kota BoÂgor,†imbuhnya.
Meski begitu, masih kata Usmar, program rerouting angkot ini juga harus diduÂkung aspek infrastruktur jalan dan aspek kebijakan angkutan melalui berbagai kajian yang matang. (Abdul Kadir Basalamah)